Praktisi Hukum Tata Negara yang juga sebagai Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Kukuh Sudarmanto menyampaikan materi dalam Bedah Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa di Pendapa Kabupaten Sleman pada 26 Januari 2023. (Foto:News Pool USM)

SLEMAN (SUARABARU.ID)– Pemerintahan desa harus menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Untuk itu perlu ada aturan yang jelas untuk pedoman dan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di desa

Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Tata Negara yang juga sebagai Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang, Dr Kukuh Sudarmanto dalam Bedah Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa di Grand Artos Hotel dan Convention Kabupaten Magelang pada 26 Januari 2023.

Menurut Kukuh, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika yang ada di masyarakat desa, perlu atensi terhadap pelayanan yang prima dengan mengedepankan aspek integritas, kapabilitas dan aksesibilitas.

Perda No 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, menurut Kukuh, harus ada kepastian hukum terhadap perangkat desa yang sudah diangkat.

”Harus ada seleksi melalui XAT (Computer Adusted Test) bagi perangkat desa sehingga diperoleh lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi,” ungkapnya.

Seleksi, katanya, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khususnya Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga bisa sinkron dan sistematis.

”Untuk Pasal 19 Perda tersebut perlu ditambah yakni seleksi kemampuan calon perangkat desa meliputi CAT, ujian praktik dan wawancara,” jelasnya.

Selain meteri tes tersebut, lanjutnya, perlu juga ditambah materi tes kompetensi dasar meliputi Pancasila, UUD 1945, Bahasa Indonesia, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, Pengetahuan Umum dan Muatan Lokal

”Tim pengisian Perangkat Desa juga harus kerja sama (MoU) dengan Perguruan Tinggi yang memiliki kapasitas dan profesional dalam seleksi sumber daya,” tandasnya.

Dengan begitu, katanya, diharapkan memperoleh perangkat desa yang mempunyai integritas, kapabilitas, aksesibilitas serta mempunyai attitude dan behavior sebagai pelayan masyarakat yang handal dan penuh kesalehan,” tuturnya.

Muhaimin