blank
Wakil Ketua Bidang Sosial Forkommas RI Irwan Loekito didampingi Ketua Umum Forkommas Adhi Siswanto WS menyerahkan akte perijinan fasilitas kesehatan sosial rumah ibadah Klinik Pratama Alfa Omega kepada pengelola didampingi Kepala Klinik dr John Iman Y di GBT KAO, Jalan Gajahmada Kota Semarang, Rabu (25/1/203). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Klinik Pratama Alfa Omega yang berlokasi di Gereja Beth-El Tabernakel Kristus Alfa Omega (GBT KAO), Jalan Gajahmada Kota Semarang merasa terbantu dengan pendampingan yang diberikan Forum Komunikasi Ormas dan LSM RI (Forkommas) dalam hal perijinan.

Hal itu disampaikan dr John Iman Y, penanggung jawab Klinik Alfa Omega, usai menerima akte perijinan dari Forkommas RI di GBT KAO, Jalan Gajahmada Kota Semarang, Rabu (25/1/203).

“Ya dengan adanya Forkommas itu sangat membantu sekali, karena Forkommas bisa menjadi jembatan, sehingga yang menjadi kesulitan dan kendala yang dihadapi, bisa teratasi dengan baik,” ujarnya didampingi oleh Ketua Forkommas Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dan Wakil Ketua Bidang Sosial Irwan Loekito.

Karena kendala yang dialami selama ini, lanjutnya, adalah tentang proses mekanismenya, sehingga dengan adanya Forkommas dalam lebih cepat dan lebih baik, sebab sebelumnya sudah hampir satu tahun proses perijinannya belum selesai atau belum keluar.

“Ya harapannya, Forkommas dapat terus berkelanjutan membantu masyarakat dalam memberikan pendampingan. Ya bukan hanya di bidang kesehatan, tapi di bidang-bidang lainnya juga secara gratis,” harap dr John Iman.

Dalam kesempatan itu, Ketua Forkommas RI juga mengatakan, bahwa hal yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut komitmen organisasi atau lembaga untuk membantu masyarakat.

“Ya ini merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian kami (Forkommas RI) kepada masyarakat, untuk membantu memberikan pendampingan dalam proses perijinan fasilitas kesehatan masyarakat di tempat ibadah. Jadi kami akan tetap komitmen dan akan siap membantu masyarakat lain, yang masih membutuhkan bantuan. Terutama dalam hal perijinan tempat ibadah dan fasilitas kemasyarakatan secara cuma-cuma,” tandasnya.

Ditegaskan pula oleh Irwan Loekito, Wakil Ketua Forkommas RI Bidang Sosial, dalam membantu proses perijinan fasilitas kesehatan masyarakat tersebut, merupakan bentuk sosial dan diberikan secara cuma-cuma tanpa biaya.

“Intinya, sebagai organisasi masyarakat, selain aktif menjalankan kegiatan-kegiatan sosial, Forkommas RI juga membantu proses perijinan rumah ibadah dan pelayanan sosial rumah ibadah (dalam hal ini Klinik Pratama) secara cuma-cuma tanpa biaya,” tegasnya.

 

Absa