blank
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyerahkan laporan praktik penjualan seragam sekolah kepada Mas’ut, selaku Asisten Administrasi Kabupaten Kudus. Foto: Dok/Ombudsman

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman Jateng menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait praktik penjualan seragam sekolah oleh salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kudus.

Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menyerahkan LAHP hasil pemeriksaan laporan masyarakat, yang salah satunya dari orang tua siswa terkait praktik penjualan seragam sekolah.

LAHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Sabarudin Hulu, selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah dan diterima oleh Mas’ut, Asisten Administrasi Kabupaten Kudus yang didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus pada Selasa, (17/1/2023) di Kantor Bupati Kudus.

Sabarudin menyampaikan bahwa LAHP ini merupakan hasil pemeriksaan laporan masyarakat yang keberatan mengenai adanya praktik penjualan seragam sekolah yang dilakukan oleh sekolah negeri.

Adapun bentuk maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam laporan mengenai pengadaan seragam sekolah tersebut adalah penyimpangan prosedur, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

“Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, laporan dari pelapor yang identitasnya dirahasiakan tersebut telah terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh kepala sekolah,” ujar Sabarudin, Kamis (19/1/2023).

Dikatakan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah memberikan beberapa tindakan korektif kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus selaku atasan terlapor.

Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, pihak sekolah tidak memberikan alternatif pilihan kepada orang tua siswa untuk secara mandiri melakukan pengadaan pakaian seragam putih biru dan pramuka, sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Kami memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Kudus, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif, sesuai amanat UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020,” terangnya.

“LAHP Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kudus dalam perbaikan layanan dan mencegah Maladministrasi di satuan pendidikan, khususnya terkait pengadaan seragam sekolah, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” pungkas Sabarudin.

Ning Suparningsih