blank
Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (KPT), H. Charis Mardiyanto, SH, MH usai melantik advokat baru di Pengadilan Tinggi Semarang. Foto: Dok/LBH Rupadi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) bertambah tiga advokat baru.

Ketiganya resmi menjadi advokat setelah dilantik oleh organisasi profesi advokat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Mereka resmi dilantik dan disumpah setelah selesai menjalani proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Ketiganya adalah Muhammad Alfin Aufillah Zen, SH yang lebih dulu dilantik oleh organisasi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi) Pergerakan disumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Kemudian, Darma Wijaya, SH dan Ulil Albab, SH dilantik oleh organisasi Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan), disumpah melalui Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (11/1/2023).

Prosesi sumpah tersebut dilaksanakan dalam Sidang Terbuka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang.

Prosesi pengambilan sumpah/janji advokat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (KPT), H. Charis Mardiyanto, SH, MH. Adapun prosesi penyumpahan itu bersamaan dengan organisasi KAI, PAI, Peradi Bersatu, dan FAPRI.

Dalam sambutannya, Charis menyampaikan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya sistem peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam keadilan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

“Dengan peristiwa penyumpahan Advokat pada hari ini dalam wilayah hukum PT Semarang, berarti masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia dapat mendapatkan pelayanan hukum dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak-haknya dengan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi,” kata Charis, Kamis (12/1/2023).

Disampaikan bahwa penyumpahan diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2003. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

“KPT Semarang meminta kepada para Advokat yang mengambil sumpah agar menjaga status dengan menjunjung tinggi kode etik Advokat,” pesan Charis.

Usai pengambilan sumpah, advokat dari Peradan, Darma Wijaya Maula, SH dan Ulil Albab, SH berharap menjadi advokat muda yang bisa menjaga in­tegritas dan terus menam­bah wawasan, sehingga prestasinya bisa melampaui para pengacara senior.

Menurut mereka, di era sekarang ini advokat harus senantiasa men­gupgrade pengetahuan dan juga melek teknologi. Karena siapa yang tidak mengikuti perkembangan zaman, maka akan tergerus oleh zaman.

“Saat ini kami bergabung di LBH Rupadi dan Firma Hukum Josant And Friend’s, kami juga siap menjalankan amanah organisasi profesi Peradan apabila diberikan tugas dan kepercayaan di Kota Semarang atau Demak,” ungkapnya.

Sedangkan, Muhammad Alfin Aufillah Zen, SH dari Peradi Pergerakan mengaku senang setelah dinyatakan resmi menjadi advokat. Ia juga berjanji akan memberikan bantuan hukum maksimal di masyarakat.

“Kami akan memberikan bakti pelayanan hukum maksimal, baik prodeo, probono, maupun profesional berbayar,” jelasnya.

Terpisah, Kordinator LBH Rupadi Kota Semarang, Yudhi Indiyanto, menyambut tiga advokat baru di organisasinya.

Menurutnya, dengan dilantik dan disumpahnya ketiga advokat tersebut akan menambah kekuatan pendampingan hukum, maksimal bagi para pencari keadilan. Ia juga berharap ketiganya bisa bersinergi secara berjenjang di LBH dan maksimal di organisasi profesi yang diikutinya.

Ning Suparningsih