blank
Mengantri cerai di ruang tunggu luar Pengadilan Agama Jepara (Foto: Hadepe)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Keberanian  perempuan di Jepara untuk mencerai suaminya  melalui cerai gugat meningkat. Setidaknya itu yang nampak pada data perkara perceraian tingkat pertama yang diputus di Pengadilan Agama Jepara tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.

Pada tahun 2020, angka perceraian di Jepara tercatat 2.154 kasus. Dari jumlah ini 1630 ( 75,67 % ) kasus adalah cerai gugat yang diajukan istri dan 524 perkara (24,32 %)  cerai talak. Sedangkan tahun 2021, dari 2072 kasus perceraian, 496 (23, 93 %) kasus cerai talak dan 1.576 (76,06 %) adalah cerai gugat.

Sementara pada tahun 2022, tercatat 2.135 kasus perceraian yang terdiri cerai talak 417 kasus  (19,53 %) dan cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 1.718 kasus ( 80,46 %).

blank

Dengan demikian nampak  peningkatan cerai gugat pada tahun 2020 – 2021 sebesar 0,39 % dan meningkat tajam menjadi  4,4 %  pada tahun 2021 – 2022.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs Hendi Rustandi, SH, M.Si. yang ditemui SUARABARU.ID Selasa (10/1-2023|) di ruang kerjanya membenarkan tingginya prosentase angka perceraian yang diajukan oleh fihak istri. Namun ia menjelaskan, fenomena ini juga  terjadi di banyak daerah.

Sementara faktor penyebab perceraian nampak ada pergeseran. Namun tiga  besar faktor penyebabnya sama yaitu  perselisihan dan pertengkaran terus menerus, persoalan ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.

Pada tahun 2020 dengan angka perceraian sebanyak 2.154 kasus, tercatat perselisihan dan pertengkaran terus menerus menduduki peringkat pertama dengan 997 perkara. Sedangkan faktor kedua yang cukup dominan adalah alasan ekonomi dengan 664  kasus dan  meninggalkan salah satu fihak 325 kasus.

Sedangkan pada tahun 2021 dengan angka perceraian sebanyak 2072 kasus, faktor penyebab tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 964 kasus, alasan ekonomi 858 kasus dan meninggalkan salah satu fihak 207 perkara perceraian.

Untuk tahun 2022, dari  2.135 kasus perceraian tercatat penyebab terbesarnya adalah  faktor ekonomi 944 kasus. Sedangkan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menempati urutan kedua dengan 909 kasus serta faktor meninggalkan salah satu fihak tercatat 199 kasus.

Sedangkan perceraian yang disebabkan oleh faktor madat menunjukan peningkatan yang tajam pada tahun 2022. Jika pada tahun 2020 baru tercatat 17 kasus perceraian, dan menurun pada tahun 2021 dengan  11 kasus, pada tahun 2022 meningkat pesat menjadi 35 kasus perceraian.

Hadepe