BREBES (SUARABARU.ID) – Melalui Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, terkait perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan pendampingan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes dimotori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang didukung Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto dan staf pelaksana lainnya.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan dukungan terhadap upaya Pemkab Brebes yang berkeinginan mendaftarkan warisan budaya berupa motif batik sebagai ekspresi budaya tradisional.
Menurut Nur Ichwan, sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan inventarisasi motif-motif batik serta kesenian tradisional yang sudah ada sejak jaman dahulu.
Rencananya, Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut akan diserahkan pada Hari Jadi Kabupaten Brebes.
“Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal tersebut memberikan perlindungan secara defensif, yaitu upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal,” ungkapnya, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakan, perlindungan defensif menurut WIPO memiliki pendekatan atas respons kebutuhan masyarakat adat dan komunitas lokal yang menginginkan pelestarian atas warisan budaya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, Asisten 1 dan Asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PU serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Ning Suparningsih