blank
Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm ditindak dengan penerapan tilang manual. Foto: Instagram @satlantasgrobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tilang manual kembali diterapkan oleh Satlantas Polres Grobogan terhadap mpera pelanggar lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Plres Grobogan AKP Deni eko Prasetyo, pelaksanaan tilang manual ini merupakan arahan langsung Ditlantas Polda Jateng.

“Tilang manual di Polres Grobogan dimulai 1 januari 2023,” kata AKP Deni Prasetyo, Kamis (5/1/2023).

Seperti tilang manual pada umumnya, Satlantas Polres Grobogan akan langsung menindak pengendara yang tidak mentaati aturan lalu lintas.

“Contohnya pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak standar, tanpa plat nomor, angkutan yang overload dan over dimensi, TNKB tidak sesuai ketentuan, tidak pakai helm, berboncengan lebih dari tiga dan berbagai jenis pelanggaran lainnya,” ujar AKP Deni.

Meski akan kembali diterapkan penindakan tilang manual, AKP Deni menjelaskan untuk tilang elektronik tetap berjalan seperti biasanya.

“Untuk E tilang msh diterapkan. Beriringan tetapi tetap ETLE yang akan kita kedepankan,” ujar AKP Deni.