blank
Aksi massa AMPK yang mendesak pemecatan dua anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kudus, Kamis (29/12).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut agar Pimpinan DPRD segera menindaklanjuti putusan Badan Kehormatan yang telah memutuskan pemberhentian bagi dua anggota Fraksi Partai Gerindra yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat.

Aksi diawali dengan orasi di depan gedung DPRD. Dalam kesempatan tersebut, massa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan serta atraksi kesenian untuk menarik perhatian massa.

Beberapa saat setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa akhirnya dipersilahkan untuk masuk ke gedung DPRD untuk melakukan audiensi. Mereka kemudian ditemui oleh anggota Komisi C, Kholid Mawardi dan Sekretaris DPRD Djati Solechah.

Dalam audiensi, kuasa hukum AMPK, Slamet Riyadi mengatakan dua orang anggota Fraksi Gerindra yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat sesuai putusan BK DPRD Kudus diberhentikan jadi anggota dewan.

Putusan itu dibacakan ketika Rapat Paripurna DPRD Kudus pada tanggal 31 Oktober 2022.

“Artinya putusan dari BK DPRD Kudus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya lain. Beda dengan pengadilan masih ada upaya hukum lain, banding pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Slamet.

Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, pimpinan DPRD harus menindaklanjuti putusan BK tersebut dengan mengirimkan surat permintaan PAW ke pimpinan parpol yang bersangkutan paling lambat tujuh hari.

Hanya saja, pada kenyataannya, sampai melebihi batas waktu yang ditentukan, tindak lanjut putusan BK tersebut tidak kunjung dilaksanakan.

“Jadi kami kecewa karena pimpinan DPRD tak segera melaksanakan apa yang sudah diputuskan BK,”kata Slamet.

Oleh karena itu, kata Slamet, AMPK akan terus mendesak pimpinan dewan segera melaksanakan apa yang sudah diputuskan BK. Jika tidak, kata Slamet, AMPK mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Jika tuntutan kami ini tidam segera dijalankan, kami akan menggugat ke Pengadilan. Apakah nanti lewat perdata atau PTUN, akan kami kaii dulu,”paparnya

Sementara itu, anggota DPRD Kudus yang menemui perwakilan dari AMPK yakni Kholid Mawardi mengatakan, bahwa sebenarnya permasalahan tersebut sudah di ranah politik. Tuntutan dari AMPK, akan disampaikannya ke pimpinan DPRD Kudus.

“Tuntunan dari teman-teman AMPK akan saya sampaikan ke pimpinan DPRD. Kebetulan juga salah satu yang dituntut untuk di-PAW masuk dalam unsur pimpinan DPRD Kudus. Tinggal nanti pimpinan DPRD Kudus ini menindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait teman-teman AMPK yang minta kepastian waktu pemberhentian Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, dia mengatakan, untuk kepastiannya tidak bisa ditentukan secara pasti. Namun, permasalahan ini juga tidak akan mengambang.

“Jika mengambang tidaklah. Mungkin akan terjadi diskusi politik yang panjang,” ucapnya.

Ali Bustomi.