Dua Perda yang ditetapkan, terdiri atas Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat paripurna dihadiri 42 dari 50 anggota Dewan. Penetapan dua Perda itu, berlangsung setelah para juru bicara fraksi menyampaikan persetujuannya melalui sikap akhir. Tampil sebagai juru bicara Fraksi PDI Perjuangan adalah Sarwo, Fraksi Partai Golkar Heru Sukoco, Fraksi PKS Sriyanto, Fraksi Gerindra Arum Subekti, Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (AKB) Sunarno.
Para juru bicara fraksi menyampaikan saran, masukan, pendapat dan harapan, bahwa dengan telah ditetapkannya Perda tentang Kearsipan, maka pengelolaan dan penyelenggaraan kerarsipan harus dilakukan secara komprehensif, dan pelayanannya perlu ditingkatkan.
Pendapatan
Di permulaan rapat, Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo, membacakan surat izin Bupati yang tidak dapat hadir karena mengikuti Rakornas secara Daring dengan pemerintah pusat, membahas tentang pengendalian inflasi. Untuk itu, Bupati mewakilkan kepada Wakil Bupati (Wabup) Setyo Sukarno.
Sebelum masuk dalam agenda peyampaian kata akhir fraksi, lebih dulu disampaikan laporan Pansus II yang membahas tentang Penyelenggaraan Kearsipan oleh Widiyatno, dan Pansus IV yang membahas tentang Perseroda oleh Arum Subekti.
Ikut hadir dalam rapat paripuran tersebut Sekda Haryono bersama para pimpinan dinas dan instansi. Mewakili Bupati, Wabup Setyo Sukarno menyampaikan sambutan terkait dengan penetapan kedua Perda tersebut.
Bambang Pur