blank
Ketua dan Waki Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono dan Krisyanto (kesatu dan kedua dari kanan), memberikan penjelasan tentang kinerja DPRD masa persidangan III periode September-Desember 2022 kepada awak media.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Setiap kali DPRD menggelar rapat paripurna, selalu menyampaikan saran dan masukan. Termasuk ketika menyampaikan hasil reses, laporan tentang masukan yang merupakan aspirasi dari konsituen, disebutkan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan.

Tapi sejauh mana respon saran dan masukan itu ditindaklanjuti oleh ekskutif ? Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono dan Krisyanto, menyatakan, saran dan masukan dari legislatif tetap disikapi oleh ekskutif. Tapi yang berkaitan dengan dana dan pembiayaan, itu tergantung dengan tata kelola anggaran di APBD.

Sebab di APBD telah ditentukan ploting penggunaan anggaran, yakni 40 persen belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan dan 30 persen untuk belanja publik.

Pada APBD Tahun 2023, ploting belanja publik untuk pembangunan infrastruktur jalan jembatan mencapai Rp 200 miliar lebih. Jumlah ini, belum termasuk Bantuan Provinsi. Dipastikan, jumlah untuk Tahun 2023 lebih besar dari Tahun 2022.

Aspirasi dari konsituen yang diserap anggota Dewan saat reses, penyikapannya masuk dalam ploting anggaran tersebut. Ekskutif tidak dapat mengabaikan, karena ada ketentuan bahwa setidak-tidaknya 15 persen anggaran publik, untuk mengakomodasi aspirasi yang disampaikan legislatif.

15 Persen

‘Di Kabupaten Wonogiri, prosentasenya di atas 15 persen,” tegas Ketua DPRD Sriyono. Penetapan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur jalan jembatan, secara teknis mengacu pada data base dari DPU.

Sriyono dan Krisyanto, Selasa (27/12), menjelaskan hal itu bersamaan dengan acara penyampaian laporan tentang kinerja DPRD masa persidangan III (September-Desember) Tahun 2022. Ikut hadir Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo.

Dilaporkan, selama masa persidangan III, DPRD Wonogiri telah membahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2022, Raperda APBD Tahun 20223, berikut persetujuan 3 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Yakni Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda).

Terkait Raperda APBD Tahun 2023, komposisinya terdiri atas Pendapatan Rp 2,447 triliun lebih, Belanja Rp 2,540 triliun lebih, Surplus/Defisit dan Pembiayaan masing-masing Rp 93,077 miliar lebih.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tetang Retribusi Perizinan Tertentu, masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Jateng.

Bambang Pur