blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko meminta jajaran Inspektorat Kabupaten Jepara untuk ketat melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap perangkat daerah dalam mengelola uang negara. Jika ada kasus hukum akibat salah kelola uang negara di jajaran Pemkab Jepara, maka pihak Inspektoratlah yang layak disalahkan pertama kali.

Penekanan tersebut dia sampaikan saat membuka acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara di salah satu hotel di Pantai Bandengan, Jepara, pada Rabu siang (14/12/2022). Kegiatan ini diikuti para kepala perangkat daerah, camat, auditor, hingga Pejabat Pengawas Pemerintah Daerah Inspektorat Kabupaten Jepara.

“Karena sekarang, kan, paradigmanya sudah berubah. Inspektorat jangan lagi bersemangat memeriksa atau mengawasi, tapi semangatnya membina. Lakukan pendampingan terhadap perangkat daerah dari awal, agar tidak ada kasus. Harus selalu menjadi sharing partner, tempat perangkat daerah melakukan konsultasi,” kata Sekda Edy Sujatmiko di depan seluruh peserta.blank

Dengan demikian, Inspektorat akan mampu meningkatkan sikap mawas diri aparatur sebagai upaya tindak cegah terhadap pelanggaran, penyalahgunaan, dan penyimpangan.

Dia juga mewanti-wanti agar penguatan di bidang pengawasan, dilakukan dengan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat. Perangkat daerah harus paham posisi APIP sebagai consulting partner.

“Jadi akan diperbanyak konsultasinya agar tak ada kasus hokum. Apalagi ketika ada persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan, penyelesaian tindak lanjutnya, kan, tidak menghapus tuntutan pidana,” tambah Edy Sujatmiko.

Inspektur Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono dalam kesempatan tersebut melaporkan, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat, terdapat pemeriksaan reguler di 108 objek pemeriksaan. Terdiri dari 62 pemerintah desa, 15 OPD, 15 sekolah, 15 puskesmas, dan 1 kecamatan.

blank

“Untuk pemeriksaan desa sudah termasuk desa dengan penilaian risiko terbesar Siswaskeudes,” katanya.

Dalam rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, dilakukan upaya mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di delapan area intervensi, yakni perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengawasan APIP. Selanjutnya manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Akl