blank

JEPARA ( SUARABARU.ID) -Ruang digital sudah demikian keruh karena informasi yang disebarkan media digital mengandung ketidak pastian, oleh karena itu UU Pers hadir bukan saja untuk melindungi wartawan dari tugas profesinya tetapi juga masyarakat.

blank

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana dalam acara Sosialisasi UU Pers dan Literasi Media yang berlangsung di Ono Joglo Bandengan, Selasa (13/12/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskominfo bekerjasama dengan PWI dan Pewarta ini diikuti oleh perwakilan OPD, camat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Dalam kondisi saat ini wartawan harus bekerja secara profesional sekaligus menggiatkan langkah preventif perlindungan masyarakat. “Seorang wartawan profesional harus memiliki kecakapan teknis, mumpuni dalam sklil , kearifan dan kemauan etis,” paparnya.

Menurut Setiawan Hendra Kelana, Undang Undang Pers merupakan hasil konsolidasi demokrasi pasca reformasi.
Akibatnya muncul banyak sekali media yang tidak semuanya dikelola dengan benar.

Padahal Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Karena itu kalau kita tidak menjaga pilar itu akan menjadi persoalan. ” Oleh sebab itu wartawan perlu bekerja dengan berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu literasi media sangat penting, sebab keruhnya ruang media digital yang disebabkan ruang media sosial sebagai sumber berita. Padahal informasi yang dihasilkan tidak diperoleh dan disusun berdasarkan kaidah kaidah jurnalistik yang benar.

Ia juga menjelaskan, jika terjadi persoalan yang menyangkut pemberitaan si media hendaknya digunakan hak jawab. Jika tidak ada titik temu baru dilakukan mediasi si dewan Pers. “Upaya hukum hendaknya menjadi langkah terakhir, ” ujarnya.

Sedangkan narasumber lain Sukardi mengungkapkan, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya tentu memiliki tanggung jawab dan kemanfaatan bagi masyarakat dan daerah.

“Itu harus menjadi pertimbangan seorang wartawan, sebab etika dalam memperoleh dan menulis berita sangat penting,” ujar wartawan senior Jepara.

Sementara itu Kadis Diskominfo Arif Darmawan saat membuka sosialisasi menjelaskan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun pola hubungan yang produktif antara wartawan dengan perangkat daerah.

“Karena itu pemahaman terhadap UU Pers dan literasi media sangat penting,” ujar Arif Darmawan.

ua/hadape