JEPARA(SUARABARAU.ID) – Sebanyak 40 pelaku usaha mikro dan kecil di Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Jum’at (9/12/2022) mendapat fasilitasi sertifikasi halal melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) Self Declaire. Rangkaian acara yang berlangsung di pendopo balai desa setempat, dimulai dari sosialisasi, diskusi, hingga praktik.
Narasumber sekaligus pendamping Proses Produksi Halal (PPH) Laila Jauharoh mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal adalah pemberian fasilitasi yang diberikan oleh pihak lain yaitu pemerintah pusat atau daerah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau mitra penyelenggara jaminan produk halal lainnya. Tujuannya untuk memberik dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro atau kecil. Juga meningkatkan jumlah pengusaha mikro/kecil yang memenuhi ketentuan halal, serta meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional.
Kriteria yang bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya.
Laila menambahkan, program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dan difasilitasi oleh UIN Walisongo Semarang. Dia juga menjelaskan, Sehati self declare adalah pengajuan sertifikat halal secara mandiri, dengan mengakses akun SiHalal.
“Sertifikat halal merupakan kewajiban seluruh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya.
Dalam pelatihan ini, peserta cukup membawa KTP dan HP berbasis Android. Hal yang pertama dilakukan adalah membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non-perseorangan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah NIB berhasil dibuat, selanjutnya adalah membuat sertifikat halal gratis untuk usaha makanan, minuman, dan jejamuan.
“Saya merasa senang dan terbantu dengan pelatihan ini karena usaha saya bisa mempunyai tanda pengenal dan produk yang saya jual mendapatkan sertifikat halal,” ucap Muslikhatun, salah satu peserta pelatihan.
Petinggi Tegalsambi Agus Santoso mengatakan, dari pelataihan dia berharap para pelaku usaha mikro/kecil di Tegalsambi mempunyai tanda pengenal usaha.
“Dan produk yang dijual bersertifikat halal,” ucap Agus.
Akl – Fitra