blank
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni SAP MM bersama Kasi Humas Iptu Abdillah dan Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Iptu Ari Widodo SH menunjukkan barang bukti kasus corat-coret dinding proyek Tol Solo-Yogya di Desa Ngupit. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus Vandalisme di wilayah setempat.

Menyusul diamankannya 10 tersangka yang tengah menjalankan aksinya yakni mencorat coret dinding proyek jalan tol Solo-Yogya yang berlokasi di Desa Ngupit Kecamatan Ngawen Klaten.

“Kesepuluh tersangka yang kesemuanya masih berusia di bawah umur, kini sedang menjalani pemeriksaan setelah diamankan pada sekitar jam 00.00 WIB,” kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni SAP MM dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (6/12/2022).
Para tersangka dituding melakukan pengerusakan atau pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 489 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Wakapolres Klaten didampingi Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim setempat Iptu Ari Widodo SH, membeberkan, pengungkapan tindakan vandalisme yang diduga dilakukan tersangka diketahui adanya informasi masyarakat.

Tindak corat-coret itu dilakukan sekelompok pemuda di dinding proyek jalan tol Solo-Yogya yang berlokasi di Desa Ngupit Kecamatan Ngawen Klaten.

Informasi yang datang sekitar jam 00.00 WIB segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi tempat kejadian perkara.

Kedatangan petugas pada sekitar jam 00.30 WIB membuat para tersangka yang tengah mencorat-coret dinding proyek jalan tol menggunakan cat tembok warna hijau dan kuning menggunakan kuas menjadi terkejut.

Meski demikian para tersangka telah melakukan aksi dengan membuat tulisan “CRST Crazy Student”. Tak pelak lagi, para tersangka langsung diamankan ke Mapolres Klaten.

“Para tersangka berusia 16 sampai dengan 17 tahun dan merupakan pelajar dari lima sekolah menengah Kejuruan,” kata Wakapolres.

Mereka yakni IS (16), ASW (17), MR (17), KTP (17) HTW (16),MFR (16), YIP (16) ,RMW (16), RPP (16) dan RT (16). Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah Tas Gendong warna Biru merek ABSLT; satu plastik Cat Tembok warna Hijau; satu plastik Cat Tembok warna Kuning dan satu Kuas berukuran sedang”, terang Kompol Tri Wahyuni.
Bagus Adji