blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Empat pemuda Jepara, warga Kecamatan Kalinyamat berinisial DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23) ditangkap Set Reskrim Pores Kudus. Mereka disangka terlibat sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di Jekulo dan Undaan Kabupaten Kudus.

Disamping berhasil menangkap  4 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang berasal dari  tiga kasus pencurian kendaraan bermotor

“Keempat pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kudus di sejumlah lokasi yang,” ujar Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno di Kudus, Senin (5/12/22).

Menurut Kasat Reskrim Danang Sri Wiratno pelaku berinisial DF dan MS merupakan satu komplotan. Sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya.

Ia juga menjelaskan tersangka MS dan DF ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (2/12). Keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus. “Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda,” ujarnya.

Sementara  ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada hari Kamis (1/12) atas dugaan pencurian pada tanggal 26 November 2022 di rumah makan, Desa Jekulo, Jekulo, Kudus. “Petugas berhasil menyita  barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat,” terangnya.

Sedangkan pelaku  AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul Minggu (4/12). Ia disangka melakukan pencurian sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus pada tanggal 1 Desember 2022.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno

Hadepe