blank
Aksi buruh di depan Kantor Bupati Jepara. (Foto: diskominfo).

JEPARA (SUARABARU.ID)- Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) disuarakan sejumlah aliansi buruh dengan menggelar demo di depan Kantor Bupati, Jum’at (2/12/2022). Aksi tersebut sebagai protes penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sebesar 7,789 persen.

Para demonstran menuntut upah minimum Kabupaten (UMK) 2023 Jepara ditetapkan naik 10 persen atau naik Rp.2.319.243,42 dari UMK 2022. Hal ini mempertimbangkan upah 2023 sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

blank
Tampak Kepala DiskopUKMnakertrans Samiajdi menemui buruh untuk melakukan audensi.

“Buruh harus hidup sejahtera untuk itu, kenaikan UMK sesuai permintaan buruh sangat masuk akal,” kata Agus Priyanto Koordinator aksi.

“Kalau dibawah 10 persen, kami akan menggelar aksi lagi untuk mengawal kenaikan UMK 2023,” tambah Agus.

Ia menerangkan angka tersebut berdasarkan perhitungan seusai Permenaker nomor 18 tahun 2022. Akan tetapi dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa besaran kenaikan UMK tidak boleh melebihi angka 10 persen dan pihaknya menyatakan tidak keberatan.

Namun, dalam rapat pleno dewan pengupahan memutuskan bahwa kenaikan UMK Jepara tahun 2023 hanya sebesar 7,789 persen, untuk kami menuntut besaran kenaikan UMK Jepara 2023 adalah 10 persen sesuai dengan perhitungan dan amanat Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Dalam aksi demo yang berlangsung tersebut sempat terjadi aksi dorong mendorong sehingga mengakibatkan pintu gerbang utara Kantor Bupati Jepara mengalami kerusakan.

Dalam kesempatan itu Plt. Asisten I Sekda Jepara Akhmad Junadi, Kepala DiskopUKMnakertrans Samiajdi menemui buruh untuk melakukan audensi.

Disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara Samiaji menerangkan bahwa dalam rapat pleno kemarin anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja / serikat buruh dengan pertimbangan alpha 1,2577 persen menghasilkan UMK Jepara Tahun 2023 sebesar Rp.2.319.243,42 atau naik sebesar 10% dari UMK Jepara Tahun 2022.

“Dari anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo menolak menggunakan formulasi perhitungan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, pihak Apindo mengajukan  penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Samiadji.

Samiadji menambahkan, usulan – usulan yang masuk akan kami tampung. Pemerintah Kabupaten Jepara berjanji akan mengawal tuntutan para serikat buruh agar dapat terpenuhi dan akan menyampaikan hasil perhitungan ini kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

ua/diskominfo