blank
Bukti tiket KAI atas nama penumpang Budi Kiatno dan Ahmad Syailendra jurusan Semarang - Jakarta yang sudah dibeli dan dicetak oleh penumpang KAI, tapi ditolak dan tidak boleh naik kereta api gara-gara belum vaksin booster tertanggal 25 November 2022. Foto : Dok ASy

SEMARANG (SUARABARU.ID) Diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Konsumen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan dituntut ke meja hijau oleh penumpang yang merasa dirugikan atas kebijakan yang dibuat oleh KAI.

Hal itu disampaikan oleh Budi Kiatno, SH Pengacara kondang Semarang, yang merasa dirugikan KAI, karena saat akan naik kereta api diberhentikan dan ditolak oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), dengan alasan belum vaksin booster pada hari Jum’at lalu (25/11/2022).

“Perlakuan itu, jelas diduga telah melanggar HAM dan Hak Konsumen. Sebab seharusnya, ketika calon penumpang (konsumen) pada saat akan membeli tiket, ketika memasukkan data harusnya ditolak dengan sistem, karena belum vaksin booster. La ini sudah bayar tapi ditolak Polsuska dan orang yang mengaku mewakili Kepala Stasiun, suruh balik kanan saat akan naik kereta di stasiun. Itukan merugikan konsumen,” jelasnya di Semarang Senin (28/11/2022).

“Saat itu, uang sudah diminta untuk dikembalikan ditolak juga. Karena dengan alasan sudah lebih dari 30 menit sebelum kereta berangkat. Jadi nggak jelas sekali aturannya dan menerapkan standar ganda, ada yang bisa masuk dan ada yang tidak, sehingga menciptakan ketidak pastian hukum,” tandasnya.

Dengan kejadian yang menimpanya bersama penumpang lain, lanjutnya, maka pihaknya berencana akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasus itu ke meja hijau.

Tanggapan KAI

Menanggapi kerugian yang dirasa oleh penumpang yang ditolak tersebut, PT KAI melalui Manajer Humas DAOP IV Semarang Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, bahwa dasar penolakan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Bahwa Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

“KAI mengingatkan kepada pelanggan, agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” terang Ixfan melalui pesan WhatsApp Senin (28/11/2022).

Dan telah diberlakukan masa sosialisasi itu, lanjutnya, pada 30 Agustus s.d 12 September 2022 lalu, yang mana pada rentang waktu tanggal tersebut, tiket keberangkatan akan dikembalikan 100%. Namun, setelah tanggal tersebut tidak ada toleransi pengembalian.

“Setelah tanggal 12 September, maka tiket pada saat ketauan penumpang boarding pas menjelang keberangkatan belum vaksin boster, maka tidak ada toleransi, artinya hangus. Tapi jika tiket mau dibatalkan dari H- 1 sampai dengan 30 menit sebelum keberangkatan, maka akan dikembalikan 75%,” ungkap Ixfan.

Sedang untuk kenapa tiket bisa dicetak walaupun penumpang belum vaksin booster, disampaikan pula oleh Ixfan, bahwa tiket akan selalu bisa keluar meski belum boster, karena sudah dibeli dan ada kode booking, cuma di tiket tetap akan ada muncul tulisan notifikasi jika penumpang belum boster.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah boster 3x, namun di data kependudukan belum tercatat, namun dia (penumpang) telah memiliki kartu/sertifikat boster manual yang juga bisa dibuktikan dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi. Tapi jika dia (penumpang) tidak memiliki kartu/sertifikat manual atau tidak ada di peduli lindungi, maka otomatis petugas tidak mengijinkan untuk naik KA. Karena melanggar SE Kemenhub no 84 tahun 2022,” pungkasnya.

Absa