blank
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana dalam acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l Medan, di Kantor Kejati Jateng. Foto: Dok/Kejati

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jateng yang muncul di berbagai media online dan media sosial.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l Medan, di Kantor Kejati Jateng, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan secara internal, untuk menindaklanjuti berbagai pemberitaan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap tersangka yang hanya berusaha untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah sesuai prosedur hukum, dikarenakan barang yang dijaminkan berupa PT. CGP (None Fixed Asset tidak benar), Fixed Asset 11 SHM Salatiga atas nama Agus Hartono, 2 SHGB Depok Sleman atas nama Agus Hartono dan 4 SHM Kudus atas nama Agus Hartono (proses balik nama melawan hukum dan belum lunas pembayarannya dengan pihak penjual, serta nilai agunan dinilai lebih tinggi).

Selain itu, PT. Harsam Indo Visitama (PT.HIV) Fixed asset 39 SHGB Brebes oleh PT. HIV (sudah dibalik nama PT. HIV namun belum lunas pembayarannya kepada PT. Areelsa).

Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara professional, transparan dan akuntabel, walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Ning Suparningsih