blank
Plt Kapolresta Magelang menginterogasi tersangka pencuri tabung gas, beberapa hari lalu. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Polisi menangkap  pencuri tabung gas elpiji, belum lama ini. Kini tersangka Sarofik (31) warga Dusun Mangundadi, Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditahan polisi dan barang bukti kejahatannya diamankan polisi.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam jumpa pers beberapa hari lalu membeberkan, aksi pencurian oleh tersangka diketahui pada hari Selasa (31 September 2022).  Pencurian di toko milik Mukijo warga Dusun Ngebean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Pada saat itu pemilik membuka toko sekitar pukul 06.30. Saat itu  ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Ketika dicek ternyata sejumlah barang sudah hilang.

Yakni 16 buah tabung gas bersubsidi 3 KG, sebuah Hp Merk Galaxy A02 dan uang Rp 500.000. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kajoran.

Plt Kapolresta yang didampingi Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto selebihnya menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Juga
melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Selasa (15 November 2022) pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sebagai tersangka berada di wilayah Kecamatan Salaman. Selanjutnya tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diadakan interogasi.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian  bersama dua  temannya yang kini masih buron. Dua tersangka yang masih buron sudah diketahui ciri-cirinya.

Dalam aksinya dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan besi pencongkel paku. Dengan cara itu dia berhasi masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang  tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas bersubsidi warna hijau, sebuah mobil Mitsubisi G-1768-UL yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tabung gas sebanyak 16 buah.

Tersangka ketika diinterogasi Plt Kapolresta mengatakan, hasil pencurian sudah dijual dan hasilnya dibagi rata untuk tiga pelaku, masing- masing mendapat Rp 550 ribu. Hasil curian dijual di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Sedangkan mobil yang digunakan itu dia menyewa.

Diakui pula, dia sudah dua kali tertangkap. Pertama di wilayah Kulonprogo (DIY) mencuri voucher dan hp bekas. Waktu itu dijatuhi hukuman satu tahun lebih empat bulan.

Saat ditanya apa masih akan melakukan pencurian lagi, pelaku mengaku sudah kapok. “Kapok pak. Mudah-mudahan ini yang terakhir pak,” katanya.

Eko Priyono