WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Perbuatan bejat dilakukan seorang paman di Wonosobo. Betapa tidak, SR (32), warga Gondowulan Kepil, itu tega melakukan hubungan badan dengan keponakannya sendiri, SA, hingga hamil.
Bahkan, kini korban SA yang tak lain anak dari kakak kandung pelaku dan masih berstatus sebagai seorang pelajar, sudah melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng, SH MH didampingi Kasi Humas AKP H Slamet Prihatin, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (24/11/2022), mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, berulang-ulang.
“Awalnya pelaku yang merupakan seorang duda cerai hidup, merayu korban, layaknya seorang yang tengah berpacaran. Rayuan tersebut berakhir dengan hubungan badan yang dilakukan seorang paman kepada keponakan sendiri,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Kehamilan korban di luar nikah, diketahui kali pertama setelah ada laporan dari keluarga jika korban berinisial SA (15), telah hamil 9 bulan. Hanya saat itu korban bekerja dan tengah berada di Jakarta.
“Guna menelusuri kehamilan SA, korban pun dijemput di Jakarta untuk pulang ke rumah. Sampai di rumah korban bercerita jika yang menghamilinya adalah paman sendiri, bernama AS. Karena tidak terima pelaku lalu dilaporkan ke Polres Wonosobo,” terangnya.
Atas perbuatan melanggar hukum, pelaku dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pelaku juga mengaku sudah tahu jika anaknya telah lahir dari foto yang dikirim korban kepadanya. Dari perkawinan yang pernah dilakukan, pelaku belum dikaruniai seorang anak. Dia hanya punya anak tiri bawaan dari istri kedua yang pernah dinikahi.
“Satu potong kaos panjang, rok panjang dan BH warna hitam serta satu celana dalam warna krem dijadikan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo,” bebernya.
Muharno Zarka