KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang. Rancangan penataan dapil tersebut sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kudus nomor 607/PL.01.3-Pu/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kudus dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan pengumuman tersebut, total alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 45 kursi alias tidak berubah dari alokasi kursi di Pemilu sebelumnya. Hal ini karena jumlah penduduk Kabupaten Kudus tidak mengalami penambahan secara signifikan.
“Jumlah penduduk di kabupaten kudus tidak begitu naik secara signifikan hingga menyebabkan terjadinya penambahan kursi di DPRD, selain itu sebaran jumlah penduduk juga naiknya merata. Maka dari itu tidak ada perubahan Dapil maupun jumlah kursi masing-masing Dapil dalam rancangan ini,”kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, Kamis (24/11).
Dalam rancangan yang diumumkan KPU Kudus, Kabupaten Kudus akan tetap dibagi menjadi empat dapil. Dapil Kudus 1 meliputi kecamatan Kota dan Jati dengan alokasi 11 kursi. Kemudian Dapil Kudus 2 yakni Kaliwungu-Gebog dengan 11 kursi, Dapil Kudus 3 meliputi Jekulo-Dawe dengan 11 kursi. Sementara untuk Dapil Kudus 4 yang meliputi Undaan-Bae-Mejobo memiliki kursi terbanyak yakni 12 kursi.
RANCANGAN PENATAAN DAPIL DAN JUMLAH KURSI DPRD KUDUS PEMILU 2024
DAPIL | KECAMATAN | JUMLAH PENDUDUK | TOTAL | JUMLAH KURSI |
KUDUS 1 | KOTA | 91.653 | 201.553 | 11 |
JATI | 109.900 | |||
KUDUS 2 | KALIWUNGU | 105.742 | 212.981 | 11 |
GEBOG | 107.239 | |||
KUDUS 3 | JEKULO | 110.634 | 220.145 | 11 |
DAWE | 109.511 | |||
KUDUS 4 | UNDAAN | 79.219 | 232.988 | 12 |
MEJOBO | 79.242 | |||
BAE | 74.527 |
Sumber: KPU Kudus
Setelah pengumuman rancangan dapil dan alokasi kursi ini, KPU Kudus juga membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Penyampaian tanggapan tersebut bisa dilakukan secara tertulis kepada KPU Kudus antara tanggal 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022.
“Siapapun boleh memberikan tanggapan dan masukan terkait rancangan dapil dan alokasi kursi ini. Yang jelas, penyampaian tanggapan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan seperti surat pengantar resmi dari parpol, instansi atau lembaga, serta identitas diri bagi perorangan,”tambah Naily.
Tanggapan yang dimaksud tentunya terkait dengan persoalan penataan dapil dan alokasi kursi di masing-masing dapil. Naily menyebutkan, masyarakat bisa saja memberi masukan lain agar penataan dapil bisa memenuhi tujuh prinsip atau kaidah dalam penyusunan dapil.
“Atau mungkin data jumlah penduduk yang kami gunakan dinilai kurang akurat, tentu masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan,”tandasnya.
Ali Bustomi