“Kelima tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (16/11/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set papan peringatan dari besi bertuliskan “MAAF JALAN DIALIHKAN KARENA ADA PEKERJAAN PENGGANTIAN Jembatan” , dan satu buah potongan paving.
Pada acara dihadiri Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, Kapolresta Surakarta mengatakan, tindak penganiayaan kelima tersangka berlangsung 9 November 2022 di trotoar pinggir jalan Ir. Juanda Jebres, Kota Surakarta.
Sekitar pukul 00.00 WIB, kelima tersangka berikut seorang warga lain tengah nongkrong di angkringan yang berjualan diatas segitiga Jalan Ir Juanda.
Sekitar jam 00.15 WIB terlihat tiga orang berjalan kaki dari arah Timur (Palur) di dekat tempat angkringan. Seketika itu juga NP danFMA mendatangi tiga orang tadi dan menanyakan, “Kenapa lihat-lihat?”
Pertanyaan yang muncul dijawab kelompok korban,“Enggak bang, habis futsal mau pulang. “
Jawaban yang muncul dijawab kedua kelompok tersangka, “Ya sudah kalau begitu”.
Tetapi tiba-tiba dari arah belakang tersangka, seseorang yang belakangan diketahui sebagai J dan belum tertangkap, melempar tanda peringatan jalan dari besi ke arah korban.
Meski tak kena sasaran, kejadiannya memicu emosi kelompok tersangka yang segera mendekati salah seorang korban.
Suasana yang muncul bisa diredam FMA dan menyuruh kelompok korban melanjutkan perjalanan ke arah barat.
Sekitar 10 menit berselang muncul enam orang naik tiga sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian.
Salah satu pengendara yang motornya yang menggunakan knalpot brong dengan membleyer-bleyer mesin sehingga memunculkan suara yang memekakan telinga.
Tak hanya itu kelompok pengendara motor ini menghentikan motornya dan mengacungkan jari tengah tangannya seperti menantang .
Kejadiannya mendorong kelompok tersangka berikut tiga orang tak dikenal yang nongkrong di angkringan mengejar para korban.
Kelompok pengejar langsung melakukan penganiayaan terhadap salah seorang kelompok korban yang tertangkap.
Penganiayaan berhenti ditandai dengan perginya kelompok tersangka sehubungan munculnya petugas Linmas.
“Tindakan penganiayaan mengakibatkan korban menderita luka berdarah dibagian kepala,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Dia menambahkan lima tersangka yang diamankan satu di antaranya menyerahkan diri dan empat lainnya dijemput petugas di rumah masing masing.
Menegak miras
Masih dalam kesempatan sama tersangka NP kepada polisi mengaku menegak ciu sebelum melakukan tindak penganiayaan.
Kemarahan kelompok tersangka karena korban dan teman temannya membleyer- bleyer motor berknalpot brong dan memunculkan suara berisik.
Bagus Adji