blank
Kegiatan penguatan pentingnya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Dok/Kanwil

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Jusman memberikan penguatan pentingnya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di jajaran Unit Pelaksana Teknis eks-Karesidenan Surakarta, Rabu (16/11/2022).

Jusman menjelaskan, Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 menjadi dasar Kemenkumham untuk melakukan pengendalian gratifikasi.

Menurutnya, regulasi tersebut adalah bukti komitmen jajaran Kemenkumham dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.

“Sesuai dengan Permenkumham 58 Tahun 2016, jenis gratifikasi banyak sekali. Ini sudah menjadi komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber dari 2 instansi pengawas, yaitu Koordinator Pengawasan Bidang IPP 2 Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Kapsari, serta dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Mochamad Agus Ardyansyah dan Falah Hidayatullah.

Jusman merasa bersyukur karena BPKP dan Ombudsman melaksanakan tugas dengan baik untuk melakukan pengawasan di lingkungan Kemenkumham Jateng, salah satunya adalah memberikan penguatan.

“Kita bersyukur ada Ombudsman dan BPKP yang selalu mengawasi kita, saya pikir perlu dilakukan pembahasan terkait hal ini supaya kita semua paham,” kata Jusman.

Kadivmin mengajak para peserta dari UPT Karesidenan Surakarta untuk memahami Permenkumham nomor 58 Tahun 2016 sebagai modal membangun organisasi menjadi lebih baik lagi.

“Kita perlu mempelajari regulasi yang ada (Permenkumham 58, 2016) bagaimana tata cara pelaporan gratifikasi,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Program dan Humas, Budiharso Widhyarsono dan seluruh Kepala UPT eks Karesidenan Surakarta.

Ning Suparningsih