blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan mengundang Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanto bersama pihak eksekutif terkait, untuk membahasa persoalan tambak udang di Karimunjawa. Permasalahan tersebut perlu segera mendapat kejelasan solusi.
Hal itu dikatakan Ketua Komi D Sutrisno saat menutup audiensi yang membahas persoalan tambak udang di Karimunjawa. Audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi D pada Se;asa (15/11/2022), diajukan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Kabupaten Jepara. Sutrisno meneria audiensi bersama anggota komisi tersebut, Khoirunni’am dan Sumarsono.
Ketua DPD Kawali Jepara Tri Hutomo hadir bersama pengurus DPW Kawali Jateng, tokoh masyarakat, pelaku wisata, BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) Undip, Komunitas Save Karimunjawa, dan advokat. Perangkat daerah dan pihak terkait seperti DPUPR, DLH, Disparbud, Satpol PP, dan unsur Kecamatan Karimunjawa juga hadir.
“Kami akan mengundang Pj. Bupati sebagai leading sector untuk bersama dengan pihak-pihak terkait segera menyikapi permasalahan ini. Supaya segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa dalam kepastian hukum, sehingga dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan bisa segera tertangani. Itu penting untuk kelangsungan generasi maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional tetap terjaga,” kata Sutrisno
Sebelumnya, Kawali Jepara memberikan pemaparannya beberapa permasalahan, salah satunya dampak usaha dan pembukaan lahan tambak udang. Keberadaannya menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga mengancam kelangsungan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa.
“Termasuk dampak open area hutan mangrove untuk usaha tambak dan limbah tambak. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Destinasi Wisata di Jawa Tengah, Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional secara otomatis menjadi Destinasi Pariwisata Nasional,” katanya.
Sutris Hariyanto dari Balai Taman Nasional Karimunjawa memberikan tanggapan. Dia membenarkan Karimunjawa adalah KSPN yang terdiri dari 27 pulau dan kawasan perairan Karimunjawa. Dalam rencana jangka panjang BTNKj, akan dibuat dkotourism dengan berpedoman pada cagar biosfer.
“Perihal open area mangrove, BTNKj telah mengidentifikasi sejak Tahun 2017. Sementara untuk peta tambak yang saat ini beroperasi seluruhnya ada di luar kawasan,” terang Sutris.
Perwakilan DPUPR memberikan penjelasan bahwa DPUPR sifatnya mewadahi semua kebijakan permohonan informasi tata ruang, sementara tambak udang yang ada di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan berada pada pola ruang pemukiman.
“Jadi Pemkab Jepara sangat berhati-hati dengan status tambak di Karimunjawa,” katanya.

blank
Sementara Supito Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara mengemukakan bahawa menyikapi permasalahan tambak udang di Karimunjawa ini sudah terlambat.
“Jadi langkah-langkah kita bersama OPD terkait melakukan pembinaan dan membuat komitmen dengan petambak untuk tidak menambah petak tambak baru, memperbaiki sistem IPAL dan mengurus perijinan dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal bulan ini. Karena menjaga lingkungan adalah panglima dari setiap kegiatan usaha, namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan boleh tidaknya usaha tambak di Karimunjawa, ungkapnya.
Menanggapi itu, tim Kawali Jepara menayangkan dokumentasi slide dan video untuk memperlihatkan kondisi riil di lapangan. Mulai dari peta kawasan tambak udang yang ternyata ada beberapa yang masuk wilayah BTNKj, mobilisasi alat berat yang jelas-jelas melanggar pedoman regulasi ijin lintas, pembukaan secara masif area mangrove untuk usaha tambak, pembuangan limbah tambak ke kawasan perairan Balai Taman Nasional, kerusakan terumbu karang karena tertutup lumpu-lumpur limbah maupun saluran-saluran, dan kerusakan terumbu karang maupun mangrove karena pemasangan pipa-pipa inlet (pengambilan air).
“Sangat ironis adalah usaha ilegal tapi malah dilakukan pembinaan, lain dengan perlakuan penindakan yang diterapkan kepada pelanggaran-pelanggaran yang kapasitas maupun dampak negatifnya lebih kecil,” kata perwakilan Kawali Jepara.
Ketua DPW Kawali Jateng Eky Dirgantara merekomendasikan supaya alat berat segera ditarik atau diberikan sanksi, BTNKj dibubarkan saja karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melindungi KSPN Karimunjawa dari kegiatan-kegiatan yang masuk dalam kategori kajahatan lingkungan.
“Untuk Balai Taman Nasional dibubarkan saja, juga untuk DLH Kab Jepara perlu dievaluasi kinerjanya ganti kepala dinasnya,” tegas Eky.
Kawali Jepara menegaskan, bahwa dengan merujuk 14 regulasi terhadap permasalahan tambak udang di KSPN Karimunjawa pihak eksekutif dan legislatif bisa segera membuat kebijakan, tindakan, dan sanksi tegas terkait perizinan ataupun dampak yang ditimbulkan terhahadap masyarakat, terutama dampak lingkungan dan dampak sosial, supaya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap status Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional yang saat ini terancam disebabkan oleh penyelenggaraan tata kelola lingkungan perusahaan dan perijinan yang tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
“Baik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau undang-undang lain yang mengaturnya,” kata Tri Hutomo.
Hadepe