JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Pewerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Rabu (9/11/2022), memberi persetujuan penetapan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Sedangkan satu ranperda lain belum mendapat persetujuan yaitu Penyertaan Modal.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif. Rapat paripurna dihadiri Penjabat Bupati yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi serta para kepala pimpinan daerah, direksi badan usaha milik daerah, dan para camat. Kegiatan itu juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

“Pemerintah Kabuoaten Jepara menghormati dan mengikuti segala keputusan yang diambil pada rapat paripurna hari ini,” demikian tanggapan Pj. Bupati yang dibacakan Plt. Asisten I Sekda, menanggapi belum disetujuinya Ranperda Penyertaan Modal.

“Dengan selesainya proses penyusunan, pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda yang diajukan, kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih. Saya yakin ranperda yang telah kita setujui bersama ini, merupakan upaya maksimal kita untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Jepara,” lanjut Junaidi merujuk tiga ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda.

Ketiganya adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara.

Sebelum ditawarkan kepada peserta rapat paripurna dalam pengambilan keputusan, pelapor dari empat panitia khusus atau pansus yang membahas masing-masing ranperda telah memberikan laporan.

Hadepe