Pada 3 November sekitar waktu Subuh, korban diketahui memukul-mukul tembok di depan teras rumah kost Loly. Tindakan itu diketahui saksi yang juga ayah dari MSP serta langsung memberikan pertolongan dengan membangunkan tersangka.
Kejadiannya juga menjadikan pemilik kos terbangun dan menanyakan persoalannya. Diperoleh keterangan dari ayah tersangka bahwasanya korban diduga kesurupan dan meminta pemilik kost memanggilkan ustad.
Kedatangan orang disebut terakhir menyarankan korban dibawa pulang kerumah orang tuanya. Korban diantar kerumahnya oleh MSP beserta orang tua tersangka dan diserahkan kepada keluarga.
Selanjutnya keluarga meminumkan air kelapa hijau kepada korban sehingga dari mulutnya keluar busa dan darah. “Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammdiyah Surakarta dan setibanya di tujuan koirban dinyatakan telah meninggal dunia,” terang Kombes Pol Iwan Saktiadi. Dikatakan, tersangka sebagai penjual minuman keras oplosan dengan bahan berupa Big Cola dicampur alkohol, gula pasir, dan air putih yang kemudian difermentasikan selama dua bulan. Setelah itu dikemas dalam botol dan pemasarannya melalui teman temannya .
Sementara itu tersangka MSP dalam keterangannya kepada polisi mengatakan, resep minuman keras merupakan hasil racikannya sendiri . Proses meracik minuman keras sudah berjalan selama tiga bulan. Selama ini rekan rekannya yang minum miras racikan juga tidak dijumpai kelainan kondisi kesehatan, tuturnya.
Bagus Adji