blank
Tersangka MSP tengah menjawab pertanyaan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam koferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (7/11). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Minuman keras (Miras) racikan  menewaskan teman sendiri, peracik miras menyerahkan diri ke polisi.

Kejadian itu dialami MSP alias A (20) asal Wonokarto Wonogiri yang kini mendekam di tahanan Polresta Surakarta karena minuman racikan buatannya menewaskan SJM (19) temannya warga Tipes Solo.

Selain mengamankan tersangka yang berjualan minuman keras, polisi juga menyita barang bukti diantaranya berupa belasan liter minuman oplosan.

“Kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal  204 KUHP jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi  dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (7/11/2022).

Peristiwa racikan minuman menyebabkan tewasnya  SJM (19) warga Tipes Solo, lanjut Kapolresta Surakarta, terjadi 2 November 2022. Ketika itu korban mendatangi  lantai 3 rumah kos “Kost Loly” di Tipes, Serengan, Solo yang juga tempat tinggal tersangka MSP.

Kedatangan korban sekitar pukul 14.00 WIB bersamaan berkumpulnya belasan teman tersangka sesama komunitas perguruan pencak silat yang tengah membahas hal terkait organisasi. Pada kesempatan itu tersangka membagikan minuman keras racikannya  kepada teman temannya, termasuk di antaranya terhadap korban.