blank
Tersangka pembunuh bayinya sendiri (mengenakan pakaian tahanan) tengah menjawab pertanyaan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi  pada ,Senin (7/11). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Diduga karena malu melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya, menjadikan VJ (20) diamankan  polisi dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Warga Nusukan Kecamatan Banjarsari kota Surakarta nekad membekap wajah anak sendiri yang baru dilahirkan dengan kain sprei, sehingga bayi tak berdosa itu tewas.

“Tindakan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, Undang-Undang Republik Indonesia UURI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK, SH, MSi  dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (07/11/2022).

Tindakan tak berperikemanusiaan VJ, lanjut Kapolresta Surakarta ,berawal perkenalannya dengan laki laki mengaku Bernama Alfando melalui akun Facebook pada Desember 2021. Antara keduanya berpacaran dan beberapa kali bertemu serta berhubungan layaknya suami istri sekitar tiga kali sehingga mengakibatkan tersangka hamil.

Kejadian disebut terakhir disampaikan kepada sang pacar yang justru memerintahkan tersangka untuk mengugurkan kandungannya. Karena tidak tahu bagaimana menggugurkan bayi, menjadikan kandungan tersangka kian membesar hingga waktunya bayi lahir.