JEPARA (SUARABARU.ID)- Petuga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara gencar melakukan operasi tempat karaoke ilegal dan toko penjual minuman beralkohol. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Tahun 2022.
Petugas Satpol PP Jepara menggelar operasi ke sejumlah tempat pada Sabtu, (5/11/2022) malam. Petugas menyasar ke sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat karaoke ilegal dan toko penjual minuman keras (miras). Wilayah yang dioperasi meliputi Kecamatan Jepara, Kecamatan Tahunan, Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Batealit dan Kecamatan Mlonggo.
Saat melakukan penertiban di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, petugas menemukan sebuah bunker karaoke bernama “Karaoke Danyang” di bawah tanah dengan tiga kamar. Tiga pemandu karaoke berhasil diamankan dari bunker. Sementara tempat karaoke di rumah utama dalam keadaan tidak beroperasi.
Petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan barang bukti peralatan karaoke dan mnuman beralkohol (mihol) antara lain: 1 buah CPU, 2 buah Mikropon, 1 buah Mouse, 1 buah keyboard, 1 buah LCD 40 “, 39 botol dan kaleng Mihol berbagai merk dan jenis.
Sementara itu, penertiban Karaoke Ilegal ywng beroperasi di Desa Pungkruk, Mororejo hanya berhasil menggrebeg Karaoke ” New Moroseneng “. Disamping menjaring 10 PK dari tempat karaoke ini diamankan barang bukti peralatan Karaoke dan Mihol antara lain: 4 buah LCD 43 “, 2 buah LCD 32 “, 1 buah LCD 50”, 1 buah LCD Monitor, 4 buah CPU, 4 buah Mikropon, 3 buah Crossover, 4 buah power ampli. 2 botol kecil Congyang, 1 botol Vodca.
Dari keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara dan Damkar, Ahmad Junaidi, sesuai kesepakatan Forkopimda, pihaknya akan terus melakuksn operasi penertiban karaoke illegal. Sementara itu, untuk pemilik/pengelola tempat dan LC akan dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 8 November 2022.
Hadepe/ua