SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah ikut menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan pemilihan serentak 2024.
IKP 2024 disusun secara nasional oleh Bawaslu RI bersama Bawaslu di 34 Provinsi dan 514 kabupaten/kota yang bertujuan memetakan kerawanan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun menyampaikan, IKP ditarget bisa menjadi alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak 2024.
“IKP juga ditarget menjadi basis data dalam menyusun strategi dan program pencegahan dalam tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024,” kata Anik, Rabu (2/11/2022).
Bawaslu mendefinisikan kerawanan Pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis. Untuk itu, segala hal yang berpotensi menganggu atau menghambat harus dicegah. Agar diketahui titik rawannya, maka disusunlah IKP 2024.
Menurut Anik, dimensi temporal atau data yang diambil untuk penyusunan IKP 2024 adalah Pilkada 2017, 2018, dan 2020 (untuk tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan untuk tingkat kabupaten/kota pemilihan Bupati/Walikota), Pemilu 2019 serta peristiwa atau kasus yang terkait dengan Pemilu/Pilkada di tahun 2021 dan 2022.
“Dalam IKP 2024, Bawaslu meneropong dari empat dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Empat dimensi tersebut dibagi-bagi ke dalam 12 subdimensi dengan 61 indikator,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa konteks sosial politik meneropong dari segi keamanan, otoritas penyelenggara Pemilu dan otoritas penyelenggara negara. “Aspek penyelenggaraan Pemilu diteropong dari segi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu,” tambahnya.
Adapun dari dimensi kontestasi meneropong dalam kasus hak dipilih dan kampanye calon. Sedangkan dari dimensi partisipasi diambil data dalam kasus partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
“Basis utama penyusunan IKP Pemilu 2024 berbasis pada data obyektif dan pengalaman penyelenggaraan Pilkada terakhir dan Pemilu 2019,” kata Anik.
Instrumen pengumpulan data IKP dikelola dan diisi secara tepat oleh Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota, sehingga bisa mendapatkan hasil IKP yang terpercaya.
Dengan pengumpulan data IKP yang maksimal akan menghasilkan peta kerawanan yang valid, agar IKP mampu menjadi basis rekomendasi program-program pencegahan.
Menurutnya, pengisian data oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dilakukan pada 19 Oktober hingga 26 November 2022. Rencananya, Bawaslu RI akan meluncurkan IKP Pemilu 2024 pada akhir Desember 2024.
Ning Suparningsih