blank
Prosesi pembacaan putusan Badan Kehormatan DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dua anggota Fraksi Partai Gerindra yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat diberhentikan Antarwaktu dari keanggotaan DPRD Kudus karena terbukti mangkir dari rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan lain sebanyak enam kali berturut-turut.

Sementara dua anggota Fraksi Gerindra lainnya yakni Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zaenal Arifin mendapat teguran tertulis.

Sanksi tersebut merupakan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kudus atas kasus laporan pelanggaran kode etik keempat anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Keputusan BK tersebut dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Kudus yang digelar Senin (31/10).

“Menjatuhkan sanksi kepada Teradu 1 Sulistyo Utomo dan Teradu 2 Sandung Hidayat berupa Pemberhentian Antarwaktu dari keanggotaan DPRD Kudus,”kata Wakil Ketua BK, Sayid Yunanta saat membacakan putusannya.

Sementara, untuk Teradu 3 yakni Abdul Basith Sidqul Wafa dan Teradu 4 Zaenal Arifin, BK menjatuhkan sanksi berupa surat teguran tertulis.

Dalam putusan yang dibacakan, para Teradu tersebut dinilai melanggar tata tertib DPRD Kudus yakni tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan lainnya.

Untuk Sulistyo Utomo disebut mangkir rapat sebanyak 18 kali berturut-turut dan Sandung Hidayat sebanyak 8 kali berturut-turut.

Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zaenal Arifin luput dari sanksi pemberhentian Antarwaktu karena dari absensi yang diperiksa BK, keduanya hanya mangkir rapat 5 kali berturut-turut.

Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan pembacaan laporan BK dalam sidang paripurna tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam tata tertib.

Dengan pembacaan putusan tersebut, maka tugas BK dalam menangani laporan pelanggaran kode etik 4 anggota Fraksi Partai Gerindra sudah selesai. Mengenai langkah selanjutnya, Masan menyebut akan menindaklanjuti dalam rapat pimpinan.

“Jadi dengan pembacaan putusan ini, maka tugas BK atas kasus ini sudah selesai. Untuk selanjutnya, akan kami tindaklanjuti dalam rapat pimpinan,”ujarnya.

blank
Anggota Fraksi Partai Gerindra Sandung Hidayat dan Sulistyo Utomo yang terkena sanksi pemberhentian dari keanggotaan DPRD Kudus. Foto: Ali Bustomi

Sementara, Sulistyo Utomo dalam tanggapannya menyampaikan akan melaporkan putusan BK tersebut ke DPP Partai Gerindra. Karena apapun Partai Gerindra bersifat top down.

Dan karena putusan BK tersebut menyangkut marwah partai, Sulis menyebut akan melakukan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Pasti kami akan melakukan perlawanan hukum karena ini menyangkut marwah partai,”tandasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kudus bermula dari laporan kader Gerindra sendiri yang bernama Muhammad Asnawi.

Sanksi BK kepada empat anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut tentu cukup mengejutkan. Apalagi, Sulistyo Utomo sebagai salah satu anggota yang terkena sanksi adalah salah satu Wakil Ketua DPRD Kudus.

Selain itu, Sulistyo Utomo juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus.

Ali Bustomi

Baca juga: Diduga Sering Membolos, 4 Anggota Fraksi Partai Gerindra Dilaporkan ke BK DPRD Kudus

Pembacaan Putusan Badan Kehormatan DPRD Kudus terhadap pelanggaran kode etik empat anggota Fraksi Partai Gerindra.