blank
Pin penghargaan Siddhakarya tersebut disematkan oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) pada Kemnaker, Budi Hartawan kepada Pj. Bupati Edy Supriyanta (Foto: Kmf)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Apresiasi sebagai pembina terbaik dalam meningkatkan produktivitas daerahnya diperoleh   Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

Pin penghargaan  Siddhakarya tersebut disematkan oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) pada Kemnaker, Budi Hartawan kepada Pj. Bupati Edy Supriyanta Jumat ( 28/10-2022)

Selanjutnya, bupati juga memberikan apresiasi kepada perusahaan penerima penghargaan. Yakni, PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia Jepara Factory.

Dirjen Binalavotas Kemnaker Budi Hartawan mengatakan, Siddhakarya merupakan penganugerahan kepada perusahaan berdasarkan unsur produktivitas yang telah diberikan sejak tahun 1994. Elemen yang diukur mulai dari segi kepemimpinan, perencanaan strategis, manajemen proses, hingga hasil usaha.

blank
Di samping Jepara, anugerah serupa juga diberikan Kemnaker kepada Kota Jakarta Timur, Kota Surakarta, dan Kabupaten Karanganyar (Foto: Kmf)

Di samping Jepara, anugerah serupa juga diberikan Kemnaker kepada Kota Jakarta Timur, Kota Surakarta, dan Kabupaten Karanganyar. Satu per satu wakil daerah diundang maju ke atas panggung untuk penyematan pin Siddhakarya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Samiaji menjelaskan, mekanisme penilaiannya mulai dari upaya pembinaan dari pemkab melalui dinas, sampai dengan pemenuhan syarat teknis dan administratif. “Pertama adalah Diskopukmnakertrans mempersiapkan atau membina produktivitas usaha atau perusahaan,” ucap Samiaji

Ia  menambahkan, ada sebelas peran yang dilakukan oleh pemkab dalam mendongkrak produktivitas daerah. Termasuk strategi menjaga iklim usaha di Jepara. Dimulai dengan mengadakan pelatihan kerja, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Berikutnya ada pemantauan serta evaluasi penempatan tenaga kerja, penetapan kebijakan dan pemberian pelayanan, juga perluasan kesempatan kerja. Lalu, fasilitasi hubungan industrial, ditambah pengesahan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Kemudian ada pembinaan produktivitas dan performa usaha atau perusahaan, mediasi perundingan, pembinaan Lembaga Kerja Sama Tripartit, juga mengantisipasi terjadinya PHK.

Hadepe – kmf