blank
Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan dr Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022). Foto : Dok Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng, musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional seberat total 3430,6 gram (3,4kg), di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan dr Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian tersebut, turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September 2022 lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung, oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS, berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian saat memberikan keterangan dihadapan media.

Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung, mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.

“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.