blank
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam kegiatan Konferensi Pers pemusnahan sabu. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor musnahkan barang Bukti narkotika jenis sabu seberat total 3.430,6 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang.

Dalam proses pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin dan sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ungkap Lutfi dalam Konferensi Pers, Kamis (27/10/2022).

Lutfi mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.

Dalam pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin/sabu.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.

“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” kata Lutfi.

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantong kecil berisi masing-masing 5 gram sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.

Ning Suparningsih