blank
Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan dr Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022). Foto : Dok Humas

Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor, menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti Sabu, menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti, bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin/Sabu.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.

“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba, diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.

Absa