Dalam kasus pencurian uang rakyat melalui pengadaan tanah untuk gudang Bulog ini, PC berperan sebagai notaris. Dikatakan Iwan Nuzuardhi, sebelum terlibat, PC memang sudah melakukan kontrak kerja sama dengan PT Perum Bulog.

“Jadi memang sebelum ada kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, PC sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog,” jelas Iwan.

Dalam kasus pengadaan tanah bulog ini, sudah dua orang yang ditetapkan tersangka. Sebelum PC, seorang pria bernama Kusdiyono telah divonis penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair selama enam bulan pidana kurungan.

Peran Kusdiyono dalam kasus pengadaan tanah Bulog ini yakni sebagai perantara antara PT Perum Bulog dengan para pemilik tanah.

Selain divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, tersangka Kusdiyono juga dibebani membayar uang pengganti senilai Rp4.999.421.705.

Sementara, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

PC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Iwan menjelaskan, tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 4.999.421.705.

Nominal tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Tya Wiedya