JAKARTA (SUARABARU.ID) – Jawa Tengah baru-baru ini dinobatkan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik II tingkat Provinsi pada tahun 2022.
Penghargaan diserahkan Menkumham, Yasonna H Laoly saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan, bagi anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022, di Hotel Grand Sahid Jaya.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumhan Jateng, Bambang Setyabudi.
Menurut Yasonna, momen tersebut merupakan upaya mengembangkan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai portal yang berisikan ratusan ribu koleksi baik regulasi maupun non-regulasi yang berasal dari ribuan anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), DPRD, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
“Anggota JDIHN melalui para pengelola JDIHN saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini,” kata Yasonna.
Tema yang dipilih dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 adalah Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN.
Dikatakan, sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Kaitan antara JDIHN dengan SPBE, bahwa pengelolaan JDIHN menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE.
“Dalam konteks SPBE, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat. “Bahwa tantangan yang selama ini dihadapi, misal kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana perlu segera dicarikan jalan keluar, tentunya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga,” ungkapnya.
Diperlukan strategi pengembangan pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pusat JDIHN, mengajak anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Kualitas JDIHN sangat bergantung pada kualitas JDIHN para anggotanya.
Sementara Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana menjelaskan, secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital.
Pertambahan jumlah anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) anggota JDIHN.
Diketahui penghargaan tersebut berdasasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja pada tahun 2021 atas 7 aspek yang meliputi organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaataan teknologi informasi dan komunikasi, dan inovasi.
Ning Suparningsih