Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasatreskrim AKBP Donny Lumbantoruan dan jajarannya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, dengan menghadirkan pelaku dan pacarnya, Kamis (20/10/2022). Foto : Dok Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) Gara-gara marah dan cemburu melihat pacarnya dicupang di bagian dada (payudara sebelah kanan dan kiri), MN nekat lakukan penusukan hingga nyawa korban RA (24) alias Kacang melayang, di Hotel Oewa Asia Jalan Kolonel Sugiyono, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Rabu (19/10/2022).

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, kejadian bermula saat MN (28), warga Bandarharjo, Semarang Utara usai pesta minuman keras mabuk-mabukan bersama TRS (pacar pelaku) dan teman-teman lainnya, MUH, SA, KUS, NR dan AB di rumah TRS, kemudian dilanjutkan ke Hotel Oewa Asia di kamar no 17.

“Kemudian pelaku (MN) masuk ke salah satu kamar di hotel bersama pacarnya dan setelah melakukan hubungan layaknya suami istri kemudian lampu dinyalakan, ternyata pada bagian tubuh pacarnya terdapat tanda merah dan tanda merah itulah yang menjadi pangkal persoalan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022).

Kemudian oleh pelaku, lanjut Kombes Irwan, tanda merah (cupang) itu ditanyakan kepada TRS (pacarnya), lalu dijawab jika tanda merah itu hadiah dari orang lain. Jawaban itu yang membuat MN marah dan emosi, sehingga meminta TRS mengundang korban (RA alias Kacang), melalui telepon untuk datang ke Hotel Oewa Asia.

“Saat di Hotel itu, pelaku ini melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban. Di pipi, kepala, di perut dan di pinggang. Setelah itu kemudian korban di bawa ke rumah sakit Kariadi dan tidak berselang lama, setelah dilakukan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolrestabes.

Sedang proses penangkapannya, dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis dinihari, kisaran pukul 02.00 WIB (20/10/2022) di Jalan Petek Kota Semarang, setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke arah Kabupaten Demak.

Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

 

Absa