blank
Bos KSP Giri Muria Group Alfi Hidayat saat gelar perkara di Polda Jateng. foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah secara resmi telah menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (KSP GMG) Kudus, Alfi Hidayat atas dugaan pidana perbankan dan pencucian uang. Lantas, bagaimanakah tanggapan para nasabah akan nasib uang mereka?

Kamal, salah seorang nasabah mengaku sempat terkejut ketika membaca berita penahanan Alfi Hidayat oleh Direskrimsus Polda Jateng. Dirinya tidak menyangka Alfi akan ditahan, karena informasi terakhir yang diperolehnya adalah KSP GMG sudah dinyatakan pailit dan semua asetnya kini sudah disita oleh tim Kurator.

“Ya kaget, soalnya KSP GMG sudah dinyatakan pailiti oleh putusan Pengadilan. Kami mengira dengan adanya putusan pailit tersebut, dana nasabah akan segera dikembalikan dengan penjualan aset yang ada,”katanya.

Atas penahanan Alfi ini, kata Kamal, banyak nasabah yang bertanya-tanya kembali akan nasib uang mereka. Mereka  khawatir jika proses pidana yang dikenakan pada Alfi nanti akan menghambat proses pengembalian dana nasabah.

“Teman-teman juga banyak yang bertanya-tanya bagaimana nanti nasib uang mereka,”ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp 267 M, Bos KSP Giri Muria Kudus Akhirnya Ditahan

Hal yang sama juga disampaikan Ardi, nasabah yang memiliki deposito puluhan juta di KSP GMG. Menurutnya, setelah adanya putusan pailit sekitar Januari 2022 lalu, semua nasabah memang diminta untuk mengirimkan data mengenai uang simpanan mereka di KSP GMG.

“Saya sudah kirim via email ke Kurator. Tapi sampai saat ini belum ada kabar,”ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan adanya penahanan Alfi, Ardi mengaku was-was juga akan nasib uangnya. Bahkan dia juga berpikiran untuk ikut-ikutan melaporkan Alfi secara pidana.

“Kalau begini, saya juga ingin ikut mengajukan laporan,”tukasnya.

Yusuf Istanto, salah satu kuasa hukum dari sekitar 200 orang nasabah mengatakan, Pengadilan memang telah memutuskan KSP GMG pailit dan semua asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar hak nasabah. Penyitaan hingga pelelangan aset tersebut dilakukan oleh tim kurator independen yang ditunjuk oleh nasabah.

“Kurator dalam hal ini adalah kurator swasta yang ditunjuk oleh pihak pemohon dalam hal ini nasabah KSP GMG,”katanya.

Menurut Yusuf, saat ini kurator sedang bekerja dalam mendata dan menyita aset-aset milik KSP GMG. Dan informasinya, aset yang ada berkisar di angka Rp 100 miliar.

“Itu juga termasuk piutang kredit yang masih ada di nasabah,”katanya.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa proses pidana yang dikenakan pada Alfi Hidayat dipastikan tidak akan mengganggu proses pendataan aset yang dilakukan oleh kurator. Sebab, aset yang disita oleh kurator tentu tidak bisa disita lagi oleh penyidik.

“Karena sudah disita oleh Kurator, tentu tidak bisa disita lagi oleh penyidik. Dan tentunya penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kurator perihal kasus ini,”tandas Yusuf yang diketahui juga memiliki izin sebagai Kurator.

Oleh karena itu, Yusuf mengatakan kalau dana para nasabah bisa tetap dikembalikan. Hanya saja, pengembalian tersebut membutuhkan waktu karena aset tersebut harus dilelang terlebih dahulu oleh Kurator.

“Saya sebagai kuasa hukum nasabah terus berkomunikasi dengan tim Kurator. Dan pengembalian dana nasabah membutuhkan waktu karena harus melelang dulu aset yang sudah disita,”ujarnya.

Ali Bustomi