SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial, baru-baru ini.
Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S,H., M.H., Dr. Dian Septiandi, S.H., M.H., dan Dhian Indah Astanti S.H., M.H.
Kegiatan yang dilakukan secara offline itu diikuti siswa SMK Kristen Terang Bangsa Semarang, Jl. Arteri Utara, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.
Menurut Dian Septiandi, kebebasan berkomunikasi di media sosial telah diatur oleh negara mengingat pengguna internet dan media sosial di Indonesia cukup tinggi. ”Hampir setiap hari kita berselancar di media sosial, hal ini perlu adanya pemahaman kepada siswa-siswi sebagai pengguna media sosial,” ujarnya.
Dia mengatakan,
media sosial merupakan medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual.
Dalam media sosial, ada tiga bentuk yang merujuk pada makna bersosial adalah pengenalan (cognition), komunikasi (communicate) dan kerja sama (corporation).
“Hal itu sesuai Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya.
Komunikasi di media sosial, katanya, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi, adanya pengaturan dalam berselancar di media sosial untuk menghindari para pengguna media sosial dari pencemaran nama baik.KUHP merumuskan pencemaran nama baik seperti pencemaran nama baik penistaan secara lisan, menista dengan surat, memfitnah, penghinaan ringan, penghinaan yang bersifat mefitnah, perbuatan menuduh yang bersifat fitnah, penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Mulyani dalam paparannya menyatakan, pencemaran nama baik dalam UU ITE pada pasal 27 ayat 3.
“Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dinyatakan bahwa seseorang yang dapat dikatakan melanggar ketika memenuhi 4 unsur yaitu unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya,” ujarnya.
Pertanggungjawaban pencemaran nama baik juga diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE.
”Perbuatan yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,” tandasnya.
Muhaimin