blank
Anggota Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM), Dr Subaidah Ratna Juita memberikan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baru-baru ini. (Foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baru-baru ini.

Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., dan Endah Pudjiastuti, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Amri Panahatan Sihotang mengatakan, FH USM dan SMK Kristen Terang Bangsa dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam konteks perlindungan hukum untuk hasil karya para siswa-siswi SMK Kristen Terang Bangsa.

blank
Tim PkM FH USM foto bersama dengan para guru SMK Kristen Terang Bangsa seusai Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baru-baru ini. (foto:humas USM)

”Hasil karya dari siswa-siswi perlu untuk diberikan perlindungan hukum sehingga memiliki legalitas dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Hal ini yang dapat mendorong FH USM dan SMK Kristen Terang Bangsa dapat bersinergi dan berkolaborasi,” ujarnya.

Kegiatan yang dilakukan secara offline itu diikuti siswa-siswi SMK Kristen Terang Bangsa Semarang, Jl. Arteri Utara, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.

Dr. Subaidah Ratna Juita mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

”Jadi yang termasuk jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS ini meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” ujarnya.

Pengaturan mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual diatur di UU TPKS berupa sanksi pidana dan tindakan.

”Mengenai sanksi pidana pokok sudah diatur dalam pasal 5-14 UU TPKS yaitu sanksi pidana penjara dan benda. Untuk sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pencabutan pengampuan, pengumuman identitas pelaku, dan/atau perampasan keutungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual. Menganai sanksi tindakan dalam pasal 17 ayat 1 UU TPS selain dijatuhi pidana, pelaku tindak pidana kekerasan seksual dikenakan tindakan berupa rehabilitasi,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya penecegahan yang dapat dilakukan yaitu menghubungi pihak yang berwajib, berani bersikap tegas, dapatkan dukungan dari keluarga dan teman terdekat, hindari berpergian dengan orang yang baru dikenal, dan membekali diri dengan pendidikan seksual.

Selain pemaparan materi, peserta diajak untuk melihat tayangan edukasi pencegahan kekerasan seksual dan berdiskusi tentang kasus yang terjadi di lingkungan sekitar para peserta.

Muhaimin