blank
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi dan tersangka ( Foto: Dok Reskrim Polres Jepara)

JEPARA  (SUARABARU.ID) – Seorang siswi sebuah sekolah dasar di Jepara,  sebut saja namanya Bunga (12)  tak berdaya  menolak nafsu bejat pamannya, AP (23). Sebab disamping dicekik saat digagahi, Bunga juga diancam akan dibunuh jika berteriak. Tragisnya bocah  yang terus menangis ini dipaksa kembali berhubungan intim  layaknya suami istri  dua kali berturut.

AP sendiri melampiaskan nafsu bejatnya terhadap  keponakannya sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal  4 September 2022 siang saat rumah sedang sepi. Pada peristiwa pertama ini AP dua kali menyetubuhi korban di kamarnya. Sedangkan peristiwa kedua terjadi di kamar  Bunga  pada tanggal 18 September 2022   tengah malam.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi yang dihubungi SUARABARU.ID Sabtu (8/10-2022) membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. “Kini tersangka telah diamankan di Polres Jepara dengan perkara persetubuhan dan atau pencabulan dibawah umur. Ia diancam hukuman  paling lama 15 tahun, karena melanggar pasal 81  dan atau pasal 82  UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Muhammad Fatchur Rozi

blank
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi saat Jumpa Pers (Foto: Dok Reskrim Polres Jepara)

Kronoligis kasus tersebut menurut Fatchur Rozi terjadi pada hari Minggu tanggal 4 September 2022. “Saat korban berada dikamarnya. Tersangka masuk ke kamar dan kemudian menyeret korban  masuk ke kamarnya yang kemudian dikunci. Kemudian kedua tangan korban dipegangi. Namun korban kemudian melawan dengan menendang  tersangka hingga kepalanya membentur dinding,” terangnya.

Mendapatkan perlawanan dari korban, AP semakin beringas. “Korban kemudian dicekik dan diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani  nafsu bejatnya. Korban yang terus menangis kemudian dilucuti pakaiannya dan disetubuhi. Beberapa saat kemudian tersangka mengulang lagi perbuatannya,” terang Kasat Reskrim. Tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ancaman itu terus diulang ketika AP bertemu korban.

Kejadian kedua menurut Kasat Rerskrim Polres Jepara terjadi tanggal 18 September 2022. “Tersangka menyusul masuk ke kamar korban dan kembali memperkosa korban dengan ancaman akan dibunuh. Setelah itu ia meninggalkan koran yang dalam kondisi terus mernangis,” tuturnya.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan kemudian melaporkankan fihak kepolisian. “Tersangka ditangkap dikediamannya dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Baik tersangka maupun korban masih tinggal satu rumah,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara

Hadepe