SEMARANG (SUARABARU.ID) Anggaran bantuan keuangan partai politik atau biasa disebut Banpol, dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 ini dikeluarkan kurang lebih sebesar Rp 20 miliar, yang dibagikan kepada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dana paling banyak kurang lebih sebesar Rp 7 miliar, diterima oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan partai pemenang pemilu di Provinsi Jawa Tengah. Kesembilan partai yang menerima dana tersebut, selain PDIP ada juga Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS, PAN dan Partai Nasdem.
“Itukan sudah sesuai dengan aturan yang ada ya. Per suara itu Rp 1200, dihitung dengan perolehan suara yang duduk di DPRD Provinsi. Nilainya itu Rp 20 miliar sekian untuk semua partai penerima, paling tinggi PDIP, sekitar Rp 7 M. Bantuan partai politik itu peruntukkannya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen bisa untuk operasional kesekretariatan partai,” jelas Haerudin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah kepada SUARABARU.ID di kantornya Jalan A Yani Kota Semarang, Kamis (6/10/2022).
Sejak menjabat hingga sekarang, imbuhnya, selalu mengawal dan melakukan pendampingan terkait dengan proses tertib administrasi, pelaksanaan dan tertib keuangan bagi partai-partai penerima Banpol tersebut, sehingga tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA : Kesbangpol Jateng Siapkan Program Sekolah Damai yang Akan Dilaunching Gubernur Ganjar Pranowo
Disampikan pula oleh Haerudin, terkait kenaikan anggaran Banpol di anggaran tahun 2023 mendatang, akan ada kenaikan sebesar Rp 300 per suara, sehingga rencananya per suara akan naik menjadi Rp 1500
“Ini baru rencana, mau dinaikkan pada tahun 2023. Kemarin usulannya, kalau tidak salah dari Rp 1200 menjadi Rp 1500 per suara,” ungkapnya.
Anggaran Perkumpulan Mencapai Tiga Miliar
Selain Banpol, tahun 2022 ini Kesbangpol Jawa Tengah juga memberikan anggaran bantuan keuangan, kepada perkumpulan atau ormas di wilayah Jawa Tengah, dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp 3 miliar dan untuk masing-masing perkumpulan ormas bervariasi jumlah perolehannya.
“Dana sebesar itu dibagikan ke Ormas sifatnya adalah hibah, untuk beberapa ormas yang memenuhi syarat dan kualifikasi. Karena ormas yang bisa mendapatkan hibah itu harus memenuhi dua syarat, yaitu harus ada AHU yang terdaftar di Kemenkumham dan terdaftar di Kesbangpol. Sebagai konsekwensi logis sebuah badan hukum, yang dinilai mampu bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran yang diterimanya,” urai asisten 1 Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini.
Sedang ormas perkumpulan yang ada di Jawa Tengah, imbuhnya, ada kurang lebih sebanyak 800 ormas dan yang tidak aktif ada hampir 300, sedang ormas perkumpulan yang aktif sekitar 500. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak semua ormas perkumpulan juga sudah terdaftar di AHU Kemenkumham.
“Masing-masing ormas berbeda-beda penerimaannya. Tahun ini, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendapat sekitar Rp 300 juta. Dan yang paling tinggi adalah Muhammadiyah hingga Rp 1 M, karena ada hajatan muktamar dan ada tambahan lagi di anggaran perubahan nanti sebesar Rp 2 M. Tapi kalau kegiatan-kegiatan biasa ya paling Rp 10 juta,” pungkas Haerudin.
Absa