blank
PAPARKAN - Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto tengah memaparkan proses layanan 112 ini. (foto: diskominfo)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal melakukan studi terap terkait layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di KabupatenTegal, Selasa (04/10/2022).
Kepala Bidang Infrasruktur, Informatika dan Persandian Diskominfo Kota Tegal Firman Hadi menyampaikan dalam sambutanya bahwa Kabupaten Tegal dipilih karena telah menyelenggarakan layanan 112.

“Kami ingin mendapatkan informasi yang cukup lengkap tentang hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa menyelenggarakan layanan 112,” ungkapHadi.

Sementara itu Plh Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Yudi Kadarwati menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kerja sama yang baik dengan Pemkot Tegal selalu terjalin. “Sebagai Kabupaten tetangga, kami berharap layanan panggilan darurat 112 juga bisa diselenggarakan oleh Kota Tegal,” ungkapYudi.

Pemkab Tegal melewati proses yang cukup panjang yang dimulai dari tahun 2021 lalu sampai mendapat sertifikat layak untuk menyelenggarakan layanan 112 dari Kementrian Kominfo. “PemkabTegal telah menyelenggarakan layanan NTPD 112 mulai Agustus tahun ini, tepatnya 17 Agustus 2022 bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” tambahYudi.

Layanan NTPD 112 ini berstandar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan atau gratis dari seluruh operator telekomunikasi. Tujuannya memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat, mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pengurangan risiko bencana.

Sementara itu Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto memaparkan proses awal pertama memulai layanan 112 ini. “Kami mulai dari rapat persiapan OPD untuk mendukung pelayanan 112 ini, termasuk aspek sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, setelah semua terpenuhi kita bangun komitmen bersama dengan Kepala OPD terkait layanan 112 ini,” kata Kusnianto.

Kemudian disusun peraturan bupati sebagai landasan layanan 112 di KabupatenTegal. Kemudian Diskominfo melakukan rekruitmen call taker, bimtek call taker dan admin OPD, melakukan simulasi panggilan serta koordinasi ke Kementrian Kominfo terkait pembukaan akses layanan NTPD 112 KabupatenTegal.

“Perlu diketahui bahwa Diskominfo hanya memastikan layanan NTPD 112, sementara untuk penanganan teknis kegawatdaruratan dilakukan oleh masing- masing OPD sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya.” tegasKusnianto.

Ditambahkan, NTPD 112 sudah terintergrasi dengan 12 OPD pelaksana kedaruratan untuk menangani masalah kesehatan, kebakaran, kerusuhan, tindak kriminal, kecelakaan lalin, gangguan binatang buas atau berbisa, pohon tumbang, bencana alam, dan masalah kedaruratan lainnya.

Nur Muktiadi