blank
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Kanwil Bea Cukai Jateng/DIY saat Konferensi Pers pengungkapan upaya penyelundupan 2,9 kg narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Madura. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Kanwil Bea Cukai Jateng/DIY mengungkap upaya penyelundupan 2,9 kg narkotika jenis sabu.

Tindak pidana narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan Malaysia dengan tujuan Lumajang, Jawa Timur.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati mengungkapkan, sabu-sabu sebesar 2,9 kg tersebut dikirim menggunakan perusahaan ekspedisi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 14 September 2022.

Menurut Arief saat memasuki wilayah Semarang, keberadaan sabu-sabu yang disamarkan dalam paket berisi pakaian bekas dan perkakas itu terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang.

“Saat memasuki Semarang, keberadaan sabu-sabu itu terdeteksi oleh Bea Cukai Semarang,” kata Arief saat Konferensi Pers di kantor BNNP Jateng, Selasa (4/10/2022).

Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan control delivery.

“Paket berisi sabu-sabu ini tetap dikirimkan ke alamat tujuan dengan pengawasan dari petugas. Paket tersebut diterima oleh AF, warga Randuangung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan kurir penerima sabu tersebut,” terang dia.

Arief mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap AF, perintah untuk mengambil sabu-sabu tersebut berasal dari NHS, warga Randuagung, Kabupaten Lumajang. “Untuk uang dari transaksi narkotika masih diburu,” tandas Arief.

Disampaikan bahwa sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut merupakan bagian dari jaringan Madura. “Mereka menggunakan modus baru dengan tidak mengirim langsung sabu dengan tujuan Madura,” imbuhnya.

Menurut Arief, upaya menggagalkan pengiriman sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari pengiriman narkotika serupa yang diungkap akhir 2021.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.

Ning Suparningsih