blank
Perangkat Desa berinisial H (kedua dari kiri), kini ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – H (36), seorang Perangkat (Pamong) Desa di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, kini ditahan polisi karena diduga menganiaya pegawai koperasi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, menyatakan, kejadiannya berlangsung di rumah saudari Sutarti di Dusun Doko, Desa Ngabeyan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka H, menyebabkan Pegawai Koperasi Eka Rudiana (31) mengalami luka di bagian robek di bagian telinga dan kepala bagian belakangnya mengeluarkan darah.

Korban, pria kelahiran Gunungkidul DI Yogyakarta Tanggal 1 September 1989 ini, memiliki alamat domisili di  Dusun Guyuban, Desa Trukan, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H kini ditahan guna menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri. Kepadanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, dan jika menyebabkan luka berat diancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Telinga dan Kepala

Bersama itu, penyidik telah mengamankan barang bukti pakaian korban bermotif batik. Polisi juga telah meminta keterangan dari para saksi. Yakni saksi pelapor Windah Lestari (30), Teguh Abdurochman (27) dan Sukasni.

Kronologi kejadiannya diawali ketika istri korban menerima WA (WhatsAap), yang menyebutkan korban bertengkar dengan nasabah. Oleh rekan sekerjanya, korban dibawa ke Polsek Sidoharjo. Tapi karena mengeluarkan darah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Karena khawatir, istri korban menyusulnya ke rumah sakit, setelah menitipkan dua anaknya ke rumah Budhe-nya. Tiba di rumah sakit, mendapati suaminya menderita luka robek di telinga dan dari bagian kepalanya mengeluarkan darah.

Tidak terima suaminya dianiaya, istri korban kemudian melaporkan ke polisi. Buntutnya, tersangka H yang menjabat sebagai Perangkat Desa, kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Bambang Pur