blank
Kantor Pengacara Net Attorney, menggelar diskusi publik secara daring, dengan tema 'Penguatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan'. Foto: riyan

SEMARANG (SUARABARU)– Kantor Pengacara Net Attorney, belum lama ini mengadakan diskusi publik secara daring, dengan tema ‘Penguatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan’.

Hadir dalam diskusi ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs Hasto Atmojo Suroyo MKrim, Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Muamaisyah SH MH, Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan serta Ignatius Rhadite SH (LBH Semarang).

Managing Partner Net Attorney Law Firm, Nasrul Saftiar Dongoran SH, mengatakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terjadinya peningkatan jumlah perkara dan terdakwa korupsi di tahun 2021. Pada 2021, terdapat 1.282 perkara korupsi, dengan total terdakwa 1.404 orang.

BACA JUGA: Hendi Upayakan Hotel Bersejarah di Semarang Hidup Kembali

”Masyarakat juga heboh, terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang saksi dari perkara kasus korupsi, yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata Nasrul membuka acara diskusi.

Diungkapkan juga, berkaca pada situasi itu perlu ada penguatan lebih, terhadap perlindungan saksi. Khususnya dalam perkara tindak pidana kourpsi, agar masyarakat lebih berani dan merasa aman, dalam melaporkan dugaan korupsi, tanpa ada rasa kekhawatiran akan intimidasi dari pelaku.

Terkait dengan hal itu, Ketua LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo MKrim, menyebutkan, saat ini pihaknya telah bertemu dengan kelurga korban, yang menjadi saksi tindak pidana korupsi di Semarang.

BACA JUGA: PKY Jateng Lakukan Pemantauan Sidang Khilafatul Muslimin di PN Klaten

Dijelaskannya, LPSK mempunyai mandat untuk melindungi saksi dan korban. Aksi LPSK itu tidak hanya untuk melindungi saksi dan korban dari tindak pidana korupsi, namun juga terhadap tindak pidana kemanusiaan yang terjadi.

”Saksi dan korban yang wajib untuk dilindungi LPSK antara lain korupsi, kekerasan seksual, penyiksaan, pelanggaran HAM berat, terorisme, tindak pidana pencucian uang, narkoba dan tindak pidana perdagangan orang,” papar Hasto.

Sementara itu, Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menyampaikan, penting juga bagi jurnalis, untuk dimasukkan dalam konteks perlindungan saksi dan korban.

BACA JUGA: BEM Psikologi USM Gelar Psychoforia’22

Menurutnya, kerja-kerja jurnalis yang rentan mendapat serangan, baik fisik maupun peretasan ketika meliput sebuah peristiwa, atau suatu perbuatan melawan hukum, bisa juga dimasukkan dalam konteks perlindungan saksi dan korban.

”Sebagai contoh, ada jurnalis dari media elektroktik dalam program acara Narasi, yang terkena serangan peretasan, sebagai akibat kerja-kerja jurnalistiknya,” ungkap dia.

Sedangkan Koordinator JCW, Kahar Muamaisyah SH MH menyebutkan, perlindungan saksi dan korban menjadi hal yang sangat penting. Posisi saksi dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi sangat penting, untuk pembuktian di pengadilan.

”Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama, dalam sistem pradilan pidana. Sehingga saksi harus benar-benar dilindungi, untuk bisa mengungkap adanya suatu tindak pidana,” tukas dia.

Riyan