blank
Sidang perkara kejahatan keamanan negara (khilafatul muslimin) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Foto: Dok/PKY Jateng

KLATEN (SUARABARU.ID) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan sidang perkara kejahatan keamanan negara (khilafatul muslimin) di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh PKY Jateng merupakan bentuk kehadiran Komisi Yudisial dalam menjaga kemandirian hakim, ketika mengadili perkara tersebut.

Menurut PIC Pemantuan PKY Jateng, Helmi Yan Harmiyanto, kasus yang dipantau ini merupakan perkara yang menjadi perhatian publik.

”Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah telah melakukan monitoring sejak jauh hari. PKY Jateng didalam melakukan pemantuan ini bukan untuk mencari kesalahan hakim, melainkan untuk mencegah adanya tindakan yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim atau Contempt of Court,” ungkap Helmi, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan, pemantauan ini bertujuan agar hakim yang mengadili perkara ini bisa lebih mandiri dalam memeriksa dan memutus perkara.

Helmi berharap, semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi aktif mengawasi perkara yang ada di pengadilan. Apabila terindikasi ada pelanggaran yang melibatkan hakim, agar segera melakukan laporan ke PKY Jateng.

”Kami berharap adanya keterlibatan masyarakat secara aktif dengan cara memberikan laporan atau permohonan pemantuan, apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim. Laporan masyarakat ini bukan untuk mencari kemenangan melainkan untuk mencari keadilan,” terang dia.

Diketahui sebelumnya, sidang perkara pidana kejahatan terhadap kemanan negara yang melibatkan kelompok khilafatul muslimin ini terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

Ning Suparningsih