blank
Agus HS (51), menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor : STTLP/187/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah di depan Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (28/9/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SURABARU.ID) Laporan sengketa lahan di Kabupaten Jepara berlanjut, dengan panggilan saksi pelapor Agus HS (51) ke Polda Jateng, untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada hari Minggu lalu (4/9/2022), atas dugaan pelanggaran pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau membuat surat palsu, yang diduga dilakukan Sekda Pemkab Jepara Edy Sujatmiko, hari ini Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan oleh Agus HS, bahwa hasil perkembangan laporan yang diajukannya pada hari Minggu (4/9/2022) lalu telah mendapat respon dari Polda Jateng dengan dikeluarkannya Sprin atau surat perintah dilanjutkannya penyelidikan atas kasus yang dilaporkannya tersebut.

“Jadi perkembangan laporan Saya, Sprin (surat perintah) sudah turun ke Subdit 2 Unit 5. Barusan saya sudah penyidik juga, nanti saya akan diperiksa terkait saksi pelapor,” jelas Agus HS di Mapolda Jateng, Rabu (28/9/2022).

Saat ketemu penyidik, lanjutnya, kita memberikan pemahaman terkait penggunaan sertifikat tanah yang diduga palsu. Sehingga akan terkuak, bagaimana proses pembuatan terjadinya sertifikat tanah atas lahan yang menjadi sengketa di Kabupaten Jepara yang diduga palsu. Sehingga, untuk pejabat Sekda Pemkab Jepara dilaporkan karena menggunakan keterangan dari sertifikat yang diduga palsu tersebut.

“Karena sertifikat yang saya punya terbit tahun 1982, sedang milik Pak Sekda terbit tahun 2017. Dan perolehannya itu Saya menduga tidak benar, karena kita sudah tahu. Dari Letter C, ada 24 bidang yang dimohon, dari 7 orang itu tidak benar. Satu contoh Letter C tidak dicoret, harusnya kalau sertifikat itu diajukan maka ada pencoretan, ada namanya Panitia A yang harus turun, untuk meneliti data fisik dan yuridis,” papar Agus.