JEPARA (SUARABARU.ID) – Sengketa lahan yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan Agus Heru Setyawan, warga Kelurahan Krampyangan, Bugul, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Setelah Sekda Jepara Edy Sujatmiko melayangkan surat teguran agar Agus Heru Setyawan melakukan pembongkaran secara sukarela paling lambat tanggal 8 September 2022, gantian Agus melaporkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jateng tanggal 4 September lalu.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Akutansi dan Aset BPKAD Jepara Karunatiti, Pemkab Jepara memang berkewajiban untuk mengamankan aset yang dimiliki, termasuk yang berasal dari hibah “Karena itu kepada yang bersangkutan telah dilayangkan teguran,” ujarnya. Dukungan terhadap pengamanan aset daerah juga dibnerikan oleh Forkopimda, Pemerintah Provinsi dan KPK, tambahnya.
Terkait dengan kepemilikan tanah yang dipersoalkan Karunatiti menjelaskan, tanah tersebut berasal dari hibah Aset berupa tanah dan bangunan sungai dari PT CJP. “ Hibah tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima nomor 600/2514 tanggal 15 April 2015.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan, PT CJP telah menyerahkan Ruas Sungai Baru beserta dengan tanahnya, termasuk segala hak dan kewajiban yang timbul dari dan berkaitan dengan Ruas Sungai Baru beserta dengan tanahnya tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Disamping itu pihak pemerintah kabupaten menerima penyerahan Ruas Sungai Baru beserta dengan tanahnya dari PT CJP. “Rincian mengenai tanah Ruas Sungai Baru adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini,” ujarnya
Karunatiti juga mengungkapkan, setelah itu pada tahun 2017 dari PT CJP menyerahkan sertipikat tanah Hak Pakai 14 Kepada Pemkab yang selanjutnya Pemkab Jepara melakukan pencatatan dalam daftar Barang Milik Daerah. “Daftar Barang Milik Daerah yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan aset tetap juga sudah diaudit oleh BPK,” kata Karunatiti.
Dalam berita acara serah terima tersebut menurut Karunatiti, PT CJP telah menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan PT CJP dan sesuai dengan pernyataan tidak dalam sengketa yang diberikan oleh para pemilik tanah.
“Artinya pihak kedua (PT CJP) telah menjamin bahwa tanah yang di hibahkan kepada pemkab Jepara tersebut tidak dalam masalah atau sengketa,” sambungnya.
Ini berarti PT CJP selaku pihak kedua yang menyerahkan sudah memastikan administrasi dokumen dan lahan tersebut tidak dalam masalah atau sengketa sebagaimana yang tecantum dalam PP nomor 27 2014 Tahun Pengelolaan tentang Barang Milik Negara / Daerah telah diubah PP nomor 28 tentang Perubahan, ,” ungkap Karunatiti
Karunatiti juga menjelaskan terkait yang dimaksud pada PP nomor 27 tahun 2014 pengamanan administrasi sudah dilakukan oleh pemkab Jepara. “Jadi tanah yang diperoleh dari hibah cukup dengan berita acara serah terima dan di dukung bukti kepemilikan berupa sertipikat tanah,” terangnya
Sedangkan jika lahan diperoleh melalui pengadaan dengan menggunakan anggaran APBD maka harus ada dokumen bukti perolehan, pengadaan, pembayaran, serta berita acara pengukuran atas barang milik daerah disamping sertipikat tanah,” terangnya.
Hadepe